Usul ke Menkeu, Said Iqbal Dorong Pajak JHT Dihapus

Newswire
Newswire Rabu, 08 Juli 2026 16:57 WIB
Usul ke Menkeu, Said Iqbal Dorong Pajak JHT Dihapus

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Said Iqbal menjelaskan, masukan tersebut merupakan bagian dari tugas yang diberikan Presiden untuk memperkuat kesejahteraan pekerja. Menurutnya, komponen seperti JHT, THR, dana pensiun, dan pesangon merupakan jaring pengaman ekonomi bagi buruh sehingga semestinya tidak dibebani pajak.

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai menemui Purbaya.

Minta Pajak JHT Jadi Nol Persen

Salah satu poin utama yang diajukan ialah penghapusan pajak atas pencairan JHT. Said menilai JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja sehingga pokok dana yang diterima seharusnya tidak dikenai pajak.

Menurutnya, apabila tetap ada pengenaan pajak, maka seharusnya hanya diberlakukan terhadap imbal hasil investasi sebagaimana mekanisme yang berlaku pada tabungan komersial.

Selain mengusulkan tarif pajak JHT menjadi 0 persen, Said juga meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif yang saat ini diterapkan pada pencairan JHT.

“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.

Ia menilai sistem pajak progresif berpotensi membebani pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali. Tarif pajak progresif saat ini berkisar antara 5 persen hingga 30 persen, bergantung pada kondisi pencairan dana JHT.

Dalam sejumlah kasus, pekerja dengan saldo JHT besar dan melakukan pencairan lebih dari sekali dapat dikenai pajak dalam jumlah yang cukup tinggi.

Ambang Batas Dinilai Perlu Disesuaikan

Selain tarif pajak, Said juga menyoroti batas nilai JHT yang menjadi objek pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tidak lagi relevan jika mempertimbangkan perkembangan inflasi selama bertahun-tahun. Karena itu, apabila pajak tetap dipertahankan, pemerintah diminta menyesuaikan kembali batas nilai JHT yang dikenai pajak.

THR, Dana Pensiun, dan Pesangon Juga Diusulkan Bebas Pajak

Selain JHT, Said Iqbal juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), dana pensiun, serta uang pesangon.

Ia menilai ketiga komponen tersebut memiliki fungsi sebagai perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi masa pensiun maupun risiko kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Menurut Said, usulan tersebut mendapat respons positif dari Menteri Keuangan. “Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online