Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Seller Kena Aturan Ini

Newswire
Newswire Rabu, 01 Juli 2026 12:17 WIB
Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Seller Kena Aturan Ini

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak marketplace mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah masa transisi selama satu bulan bagi marketplace yang ditunjuk untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan pajak.

Empat marketplace yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Selama masa penyesuaian yang dimulai 1 Juli 2026, masing-masing platform diberi waktu untuk menyempurnakan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan pajak kepada para penjual (seller).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang berlangsung melalui marketplace.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pemungutan Pajak Marketplace Berlaku untuk Seller Beromzet di Atas Rp500 Juta

Bimo menjelaskan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam mekanisme tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Proses pemungutan dilakukan ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, pemungutan pajak marketplace hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.

Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya mengubah tata cara administrasi perpajakan, bukan menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha di marketplace.

"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," ujarnya.

Marketplace Siapkan Penyesuaian Sistem Selama Masa Transisi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Budi Primawan, mengatakan pihaknya kini berfokus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para penjual.

"Kami sudah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," kata Budi.

Selama masa transisi tersebut, marketplace akan melakukan penyesuaian sistem, menguji proses bisnis, serta menyosialisasikan mekanisme baru kepada para penjual agar penerapan pemungutan pajak marketplace pada 1 Agustus 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online