Mulai Besok Pedagang Marketplace Kena Pungutan Baru

Jumali
Jumali Jum'at, 31 Juli 2026 09:57 WIB
Mulai Besok Pedagang Marketplace Kena Pungutan Baru

TikTok - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah kebijakan baru yang berkaitan dengan aktivitas usaha, layanan administrasi hukum, dan perdagangan digital mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Di antara perubahan yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah dimulainya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace.

Selain perpajakan perdagangan digital, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Perubahan tersebut mencakup biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT), pengangkatan notaris, pendaftaran merek, hingga permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan.

Marketplace Ditunjuk Memungut PPh Pedagang

Mulai 1 Agustus 2026, sejumlah platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform mereka.

Platform yang disebut dalam kebijakan tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. PPh yang dipungut sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan barang maupun jasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang beroperasi melalui platform digital.

Biaya Pendirian PT Bermodal Besar Naik

Perubahan tarif juga berlaku bagi pendirian Perseroan Terbatas dengan modal besar. Untuk PT dengan modal di atas Rp5 miliar, biaya pendaftaran naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta.

Sementara itu, tarif untuk kelompok usaha mikro dan kecil tidak mengalami perubahan. PT dengan modal hingga Rp25 juta tetap dikenakan biaya Rp300.000, sedangkan PT dengan modal Rp25 juta hingga Rp1 miliar tetap dikenakan tarif Rp600.000.

Tarif Pengangkatan Notaris Bertambah

Pemerintah juga menyesuaikan biaya permohonan pengangkatan notaris. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta meningkat menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Selain itu, permohonan perpindahan wilayah jabatan notaris menuju Provinsi DKI Jakarta dikenakan tarif hingga Rp500 juta sesuai ketentuan terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Pendaftaran Merek Ikut Disesuaikan

Pemohon umum yang akan mendaftarkan merek juga menghadapi perubahan tarif mulai Agustus 2026. Biaya pendaftaran yang sebelumnya Rp1,8 juta naik menjadi Rp2,8 juta untuk setiap kelas barang atau jasa.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan tarif khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Kelompok UMKM tetap dikenakan biaya Rp500.000 per kelas.

Biaya Pewarganegaraan Melalui Perkawinan Naik

Tarif permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan juga mengalami penyesuaian.

Warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia melalui perkawinan dengan WNI kini dikenakan biaya Rp25 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif yang berlaku sebesar Rp15 juta.

Harga Pangan dan Program MBG

Di luar perubahan tarif administrasi, pemerintah juga terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok setelah berakhirnya masa liburan sekolah.

Kenaikan permintaan yang terjadi seiring kembali bergulirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang ikut memengaruhi dinamika harga sejumlah komoditas pangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pangan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Rupiah Masih Berada di Atas Rp18.000 per Dolar AS

Menjelang akhir Juli 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berada di kisaran Rp18.089 per dolar AS.

Pergerakan nilai tukar tersebut masih dipengaruhi berbagai faktor eksternal, termasuk perkembangan suku bunga global dan dinamika pasar keuangan internasional.

Kondisi nilai tukar menjadi salah satu indikator yang terus dipantau pelaku usaha karena berpengaruh terhadap biaya impor dan kebutuhan bahan baku dari luar negeri.

Sejumlah perubahan regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan menyentuh berbagai sektor, mulai dari perdagangan digital, layanan administrasi hukum, hingga aktivitas usaha yang memerlukan layanan perizinan dan pendaftaran resmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online