Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Oknum TNI-Polri Ditangkap
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyempurnakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertegas kriteria penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran tanpa menghapus kebijakan yang telah berjalan.
Perubahan tersebut juga mencakup pengelompokan jenis penghasilan, penyesuaian syarat penggunaan fasilitas, hingga perluasan subjek penerima tarif PPh Final 0,5 persen. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan pajak UMKM selama beberapa tahun terakhir.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menegaskan pelaku UMKM tidak perlu khawatir terhadap aturan terbaru karena pemerintah tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM, melainkan hanya memperjelas sejumlah ketentuan.
"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, penyempurnaan aturan dilakukan dengan mengelompokkan jenis penghasilan secara lebih rinci. Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya sehingga penerapan tarif PPh Final dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wajib pajak.
Menurut Monica, kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi atas penerapan PPh Final UMKM yang telah diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.
Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, pemerintah juga menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Monica mengatakan perubahan tersebut meliputi:
Perluasan subjek penerima tarif PPh Final 0,5 persen yang mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Penambahan pengecualian bagi subjek tertentu.
Penyesuaian mekanisme perhitungan peredaran bruto sebagai syarat penggunaan fasilitas.
Penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Menurutnya, penyempurnaan aturan juga bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha, terutama bagi usaha yang sudah berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMKM.
"Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.
Meski demikian, Monica menegaskan pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang berpihak kepada pelaku UMKM. Hal tersebut tercermin dari keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya telah diturunkan dari tarif 1 persen sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
"Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kita lanjutkan. Kita fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Brasil menghadapi Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Erling Haaland dan rekor buruk pertemuan menjadi ancaman bagi Selecao.
Soft living menjadi tren di Jogja. Gaya hidup ini mendorong keseimbangan hidup dan kesehatan mental tanpa mengabaikan tanggung jawab.
Marc Marquez resmi memperpanjang kontrak dengan Ducati hingga 2027. Kesepakatan ini membuka peluangnya mengejar rekor gelar dunia MotoGP.
Kylian Mbappe mencatat 11 gol di fase gugur Piala Dunia dan resmi menjadi pencetak gol knockout terbanyak sepanjang sejarah, melampaui Ronaldo dan Messi.
Bug iOS bikin System Data iPhone membengkak hingga 169 GB. Simak 3 cara ampuh mengatasinya, mulai dari backup-restore hingga hapus cache browser.