Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Bisnis.com-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA—Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) meminta pemerintah segera memberi keputusan pasti mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Ketua Hiswana Migas DPD III Juan Tarigan mengatakan, asosiasinya masih menunggu sikap resmi pemerintah soal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk dapat mengukur dampaknya bagi kelanjutan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mendatang.
“Kami tinggal tunggu Perpres, kalau simulasi skenario sudah kami coba diskusikan di internal,” kata Juan saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian, Juan menerangkan, manuver pemerintah untuk berkomitmen membatasi penyaluran BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, mendatang akan ikut mengoreksi realisasi penjualan dan pendapatan dari pelaku usaha SPBU dalam jangka panjang.
Alasannya, dia mengatakan, pembatasan itu secara langsung mengoreksi kapasitas penjualan yang ikut menurunkan potensi pendapatan mendatang.
“Contohnya, semua masih bisa beli Pertalite saat ini, sekarang kuota 10, saat Perpres direvisi kuotanya jadi 8, berarti kan ada pengurangan penjualan,” kata dia.
Sementara itu, dia memastikan, asosiasinya berkomitmen untuk menjalankan seluruh keputusan yang akan diambil pemerintah berkaitan dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut.
“Prinsipnya kami tidak mungkin tidak melaksanakan Perpres yang ada, kalau memang sudah jelas tinggal aplikasi di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas pada lima kategori konsumen.
Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
Adapun, kelima kategori konsumen itu, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, usulan untuk mengatur pembatasan pembelian Pertalite itu mendesak dilakukan di tengah tren pertumbuhan konsumsi BBM RON 90 yang meningkat beberapa waktu terakhir.
“Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya over kuota JBT [Jenis BBM Tertentu] Solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, Tutuka menambahkan, kementeriannya mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Usulan itu makin mempersempit cakupan penerima solar pada Perpres 191 saat ini yang dianggap terlalu luas. Berdasarkan Perpres 191/2014 yang berlaku saat ini, segmen konsumen penerima solar subsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Berdasarkan catatan BPH Migas, hingga 12 Februari 2023, realisasi penyaluran JBT Solar sudah mencapai 1,71 juta kiloliter (kl) atau sekitar 10 persen dari total kuota yang diberikan tahun ini sebesar 17,50 juta kl.
Sementara itu, realisasi penyaluran JBKP Pertalite sudah mencapai 3,44 juta kl atau 11 persen dari keseluruhan kuota tahun ini yang ditetapkan di level 32,56 juta kl.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.