OJK Ungkap Perbankan Pangkas Target Laba di 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah bank melakukan revisi dengan memangkas target laba pada 2024 ini.
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR mengesahkan aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, Selasa (21/3/2023). Simak cara menghitung besaran pesangon sesuai masa kerja.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Pekerja/buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Pekerja/buruh dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Pekerja/buruh dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Pekerja/buruh dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Pekerja/buruh dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Pekerja/buruh dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
Untuk menghitung pesangon PHK, perlu diperhatikan lama masa kerja karyawan dan besaran upah atau gaji karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon PHK:
Pesangon PHK = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Sebagai informasi, upah atau gaji pokok adalah upah/gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran BPJS.
Sementara itu, tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan selama masa kerja.
Masa kerja dihitung dari awal masuk kerja sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja.
1 bulan gaji adalah gaji bulanan yang diterima karyawan.
Contoh:
Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah:
(5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000
Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon juga dapat diatur oleh peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan memastikan terlebih dahulu mengenai aturan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah bank melakukan revisi dengan memangkas target laba pada 2024 ini.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.