WNA dan WNI Gunakan Aset Kripto sebagai Alat Pembayaran Bakal Ditindak

Maria Elena
Maria Elena Kamis, 25 Mei 2023 22:47 WIB
WNA dan WNI Gunakan Aset Kripto sebagai Alat Pembayaran Bakal Ditindak

Ilustrasi warga mengecek uang kripto - ist

Harianjogja.com, JAKARTA–Bank Indonesia (BI) merespons maraknya transaksi menggunakan koin kripto di Indonesia. Penggunaan aset kripto sebagai alat bayar itu marak di kawasan wisata seperti Bali.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa sesuai dengan perundang-undangan, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.

“Sesuai UU BI, tegas kripto bukan alat pembayaran yang sah,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Kamis (25/5/2023).

Perry mengatakan bahwa BI akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. “Kami akan menyelidiki ini dan tentu saja kami akan melihat dan mengawasi kebenarannya seperti apa,” tuturnya.

BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja

Bahkan, Perry mengatakan bahwa BI tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi jika memang ditemukan ada transaksi yang menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.

“Kalau sanksi ditegakkan ya akan ditegakkan jelas. Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata dia.

Belum lama ini, seorang WNA asal Belarusia ditahan oleh Kepolisian setempat karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Bali menggunakan koin kripto. Transaksi pembelian narkotika oleh WNA tersebut dilakukan melalui sebuah grup telegram. (Sumber: Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online