Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil
BPOM menarik susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 impor karena peringatan global terkait keamanan pangan bayi dan potensi cemaran toksin.
Belanja online. - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mematangkan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan mengatur ulang ekosistem e-commerce di Indonesia, mulai dari transparansi biaya marketplace hingga perlindungan bagi pelaku UMKM dan seller di platform digital.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 rampung dalam waktu dekat. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform marketplace, penjual, dan konsumen di tengah meningkatnya keluhan soal biaya layanan e-commerce.
“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag [Nomor 31 Tahun 2023] mengenai PMSE. Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam revisi aturan PMSE itu, pemerintah akan mengatur tata kelola marketplace dengan mempertimbangkan tiga elemen utama, yakni seller, platform e-commerce, dan konsumen. Salah satu poin utama yang diatur adalah kewajiban platform digital untuk terbuka terkait berbagai pungutan biaya kepada seller.
“Dari ketiga itu kemudian beberapa hal yang kita ubah. Yang pertama adalah transparansi. Jadi, platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform itu,” ujarnya.
Selain transparansi biaya admin marketplace, Kemendag juga akan mewajibkan platform e-commerce mengutamakan promosi produk lokal dan UMKM. Marketplace nantinya diminta menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian atau service level agreement (SLA) yang jelas.
“Itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi, aduan itu bisa dua-duanya,” imbuh Budi.
Menurut dia, aturan baru e-commerce tersebut disusun agar hubungan antara seller, platform digital, dan konsumen berjalan lebih setara dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
“Jadi, kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” lanjutnya.
Budi memastikan revisi Permendag PMSE tidak akan tumpang tindih dengan aturan yang sedang disusun Kementerian UMKM terkait perlindungan pelaku usaha digital. Menurutnya, kedua regulasi tersebut justru saling melengkapi.
“Saling melengkapi. Kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri [Maman Abdurrahman] dari awal,” katanya.
Marketplace Diminta Tahan Kenaikan Biaya
Dalam kesempatan terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah telah meminta seluruh marketplace menahan rencana kenaikan tarif maupun komisi kepada seller. Langkah itu diambil menyusul munculnya biaya tambahan di sejumlah platform e-commerce yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.
“Kemarin kita sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan, tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh. Itu sudah tegas itu. Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” ujar Maman dalam acara Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Universitas Udayana, Bali, Rabu (13/5/2026).
Maman menegaskan pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM dan keberlangsungan bisnis platform digital sebagai bagian dari ekosistem perdagangan nasional.
“Di sisi lain tetap, kita harus memperhatikan keberlangsungan dari platform karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti itu, tentunya yang lain juga akan tercederai,” katanya.
Menurut dia, kenaikan komisi marketplace tidak boleh dilakukan secara sepihak karena seller dan platform umumnya telah memiliki kontrak kerja sama jangka panjang.
“Artinya bahwa kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi 3 bulan atau 2 bulan sebelumnya agar terbangun fairness. Jadi kemarin kami sudah panggil marketplace, kesepakatannya tahan dulu, jangan dulu ada kenaikan tarif,” tuturnya.
Biaya Marketplace Dinilai Tekan Margin UMKM
Sementara itu, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, menilai kenaikan biaya marketplace semakin menekan margin keuntungan UMKM di tengah persaingan bisnis digital dan lemahnya daya beli masyarakat.
Menurut dia, sebelum penyesuaian tarif pada Mei 2026, take rate marketplace sudah berada di kisaran 18 persen dari total nilai penjualan. Setelah kenaikan terbaru, total potongan biaya terhadap seller disebut telah menembus lebih dari 20 persen.
“Presentase tersebut tentu memberatkan sebagian seller marketplace, khususnya yang masih skala UMKM, karena menggerus margin yang sudah tipis di tengah persaingan yang sangat ketat di marketplace dan melemahnya daya beli masyarakat,” kata Izzudin.
Ia menilai dominasi pasar e-commerce yang kini hanya dikuasai beberapa pemain besar membuat posisi tawar marketplace terhadap seller semakin kuat. Di sisi lain, banyak UMKM belum memiliki kemampuan membangun kanal penjualan mandiri melalui website maupun media sosial karena memerlukan dukungan logistik, pembayaran digital, hingga strategi pemasaran yang memadai.
“Ketika UMKM memutuskan untuk berjualan di luar marketplace, UMKM memiliki tantangan untuk menjadi top of mind para konsumen karena pembeli harus dengan sengaja mencari produk dari UMKM tersebut di mesin pencarian,” terangnya.
Meski demikian, Izzudin menilai pelaku UMKM tetap perlu memperkuat sistem operasional, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan strategi pemasaran agar mampu bertahan di tengah perubahan ekosistem e-commerce nasional. Menurutnya, pemerintah juga perlu segera merespons keluhan seller agar daya saing UMKM tetap terjaga di platform digital.
“Pemerintah harus segera merespon keluhan seller ini agar memastikan UMKM tetap mampu memiliki daya saing dan bahkan naik kelas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM menarik susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 impor karena peringatan global terkait keamanan pangan bayi dan potensi cemaran toksin.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Lonjakan penumpang kereta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus capai 778 ribu tiket. Jogja jadi tujuan favorit masyarakat.
Polisi gerebek rumah di Bantul yang diduga jual miras oplosan. Lima botol disita, operasi terus digencarkan tekan peredaran ilegal.
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Prancis umumkan skuad Piala Dunia 2026. Camavinga dan Kolo Muani dicoret, Mbappe tetap jadi andalan utama Les Bleus.