Menuju Full Pedestrian, Akses ke Malioboro Dirombak Bertahap
Dispar DIY siapkan strategi transisi menuju Malioboro full pedestrian. Akses diatur ulang, parkir dan shuttle dioptimalkan demi kenyamanan wisatawan.
Libur tanggal merah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur dan cuti bersama Iduladha 2023 selama tiga hari, terhitung pada 28,29, dan 30 Juni 2023. Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY berharap libur panjang ini bisa mendongkrak okupansi hotel.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan di periode libur tersebut okupansi hotel di DIY belum bergerak naik. Masih di kisaran 40% hingga 60%.
"Sampai dengan saat ini reservasi di periode itu belum bergerak naik masih di angka rata-rata 40% sampai dengan 60%," katanya, Selasa (20/6/2023).
Adanya keputusan pemerintah menambah hari libur diharapkan bisa mendongkrak okupansi di kisaran 10% hingga 20%. Sejauh ini menurutnya tidak ada persiapan khusus. Sebab pelayanan terbaik bagi tamu selalu disiapkan setiap waktu.
"Kami hanya bisa berharap naik 10% sampai 20% [okupansi]. Harapan kami akan ada kenaikan okupansi dengan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa beri kesan yang positif," paparnya.
Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan DIY, Budiharto Setyawan menyampaikan jika long weekend maka akan mendorong aktivitas liburan dan pariwisata ke DIY.
"Tentunya akan mendorong aktivitas perekonomian dan di sisi lain lain mendorong arus uang masuk ke DIY [inflow]," katanya.
Keputusan libur dan cuti bersama ini diteken melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Iduladha tahun ini.
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman resmi, seperti dikutip dari Bisnis.com (jaringan Harianjogja.com), Selasa (20/6/2023).
BACA JUGA: Ini Daftar 10 Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2023, Ada 2 untuk UGM
Keputusan penambahan libur Iduladha ini pun sesuai dengan usulan Menpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Anas dalam keterangan resminya, Selasa (20/6/2023).
Ia juga mengatakan bahwa usulan libur Iduladha ini bisa mendongkrak ekonomi dan mobilitas masyarakat di Hari Raya Iduladha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispar DIY siapkan strategi transisi menuju Malioboro full pedestrian. Akses diatur ulang, parkir dan shuttle dioptimalkan demi kenyamanan wisatawan.
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
Perguruan tinggi harus ditopang tata kelola, budaya akademik, dan integritas, bukan sekadar biaya kuliah.
Pemberantasan judi online harus menyasar seluruh ekosistem, termasuk rekening penampung dan penegakan hukum.
Kemkomdigi telah memutus akses 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024. Sebanyak 32.500 rekening juga ditutup.
Komdigi mengesahkan hasil seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. XLSMART unggul di 700 MHz, Telkomsel teratas di 2,6 GHz.