Nasabah Bank Bangkrut Diimbau Tenang, LPS Siap Menopang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha salah satu bank bangkrut pada awal tahun ini.
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (12/5)./Bisnis Indonesia-/Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA—Istilah nasabah sudah umum diketahui masyarakat Indonesia dan sering digunakan dalam layanan jasa keuangan, khususnya perbankan. Terdapat juga istilah nasabah prioritas dalam industri perbankan, apa bedanya dengan nasabah biasa?
BACA JUGA: Nasabah Kaya Raya Masih Rajin Simpan Dana di Bank
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nasabah adalah pihak yang menjadi pengguna jasa dari suatu bank, baik individu maupun kelompok atau lembaga.
Nasabah juga dapat diartikan sebagai pihak individu maupun lembaga yang menggunakan jasa layanan dari bank, memiliki rekening tabungan dan simpanan di bank, serta melakukan transaksi lainnya.
Namun, istilah nasabah tidak terbatas pada perbankan karena industri asuransi juga menggunakan istilah ini untuk menyebut orang yang memanfaatkan layanan.
Pada industri perbankan, sering ditemui istilah nasabah prioritas. Lalu, apa bedanya nasabah prioritas dengan nasabah biasa?
Dilansir dari ocbcnisp.com, nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan layanan dan fasilitas perbankan yang akan didapatkan. Terdapat sejumlah layanan dan fasilitas yang dimiliki nasabah prioritas tidak didapatkan oleh nasabah biasa.
Nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan karena telah mempercayakan pengelolaan aset atau hartanya dalam jumlah tinggi pada bank yang bersangkutan.
Untuk menjadi nasabah prioritas, biasanya bank memiliki syarat yang harus dipenuhi, salah satunya saldo minimal nasabah.
BCA misalnya, memiliki ketentuan nasabah harus memiliki total rata-rata saldo simpanan (tabungan+giro+deposito) dan investasi dalam 3 bulan terakhir minimal Rp1 miliar. Tentunya, nilai saldo minimal tersebut berbeda dengan ketentuan untuk nasabah biasa.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha salah satu bank bangkrut pada awal tahun ini.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Inter Milan juara Coppa Italia dan membuat Italia mengirim tujuh wakil ke kompetisi Eropa musim depan, termasuk Atalanta.
Persib Bandung dihukum AFC tanpa penonton selama dua laga dan didenda Rp3,5 miliar akibat kerusuhan di Stadion GBLA.
Air India menghadapi krisis besar jelang rilis laporan akhir kecelakaan AI-171 yang menewaskan 260 orang di Ahmedabad.
20 ucapan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang penuh damai, harapan, dan sukacita untuk dibagikan ke keluarga dan sahabat.