Harga iPhone Turun Februari 2026, iPhone 16 Pro Max Paling Dalam
Harga iPhone terbaru Februari 2026 turun signifikan. iPhone 16, iPhone 15, hingga iPhone 13 ikut terkoreksi, cek daftar resmi iBox.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023). /Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta mandiri Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mayoritas menunggak iuran dikarenakan kesulitan ekonomi. Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan penghasilan tidak tetap.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyebutkan bahwa program cicilan untuk peserta mandiri yang menunggak iuran tidak akan merugikan peserta segmen lainnya. Terutama segmen Penerima Upah (PU) yang rutin membayarkan iuran setiap bulannya.
“Umumnya yang menunggak itu memang orang dengan kehidupan berat dan tidak memiliki penghasilan tetap, agak aneh orang yang kesulitan keuangan diirikan, dibandingkan mereka yang memiliki gaji atau pendapatan rutin,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ghufron pun tidak memungkiri bahwa mengatur peserta yang menunggak bukan perkara mudah. Pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk lebih meningkatkan efektivitas peserta.
Baca juga: Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Semarang hingga Kebakaran
Diketahui, masih ada 16,6 juta peserta segmen mandiri yang menunggak iuran per 7 Juli 2023. Pada Juli 2023, jumlah peserta yang sudah pernah mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 258.321.423 jiwa.
“Sudah banyak hal yang dilakukan untuk [peserta membayar iuran],”katanya.
Ghufron menambahkan BPJS Kesehatan juga memiliki program cicilan yakni Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membantu meringankan peserta yang menunggak. Pihaknya juga mencarikan solusi supaya peserta tersebut masuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pihak pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 42 ayat 3 menyebutkan pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan yang tertunggak paling banyak 24 bulan.
Jadi, walaupun memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, peserta cukup membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.
Untuk meningkatkan efek jera bagi peserta yang mampu, juga diatur bahwa yang menunggak dapat dikenakan denda pelayanan 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Harga iPhone terbaru Februari 2026 turun signifikan. iPhone 16, iPhone 15, hingga iPhone 13 ikut terkoreksi, cek daftar resmi iBox.
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.