Jasamarga Lakukan Rekayasa lalu Lintas Imbas Longsor di Exit Tol Bintaro Veteran
Akibat kejadian tersebut puing longsor sempat menutup sebagian akses jalan dan lingkungan
TitTok/Ist
Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan transaksi di social commerce bakal dikenakan pajak.
Menurut Zulhas, rencana pengenaan pajak kepada social commerce seperti TikTok Shop telah termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masuk ke tahap harmonisasi.
BACA JUGA: Waspada! TikTok Shop Banyak Jual Produk Luar Negeri, UMKM Terancam
"Platform digital, dia [social commerce] harus sama dengan UMKM lainnya, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulhas saat ditemui di Four Season Hotel, Jumat (28/7/2023).
Pengenaan pajak terhadap platform social commerce dianggap perlu untuk menegakkan keadilan antara transaksi di pasar digital dengan transaksi secara luring (offline) sepert halnya di ritel-ritel modern maupun konvensional.
"Kalau kita buka warung kan ada pajaknya, jangan sampai platform digital tidak membayar pajak. Mati dong kita bayar pajak, masa ini [transaksi social commerce] enggak," tutur Zulhas.
Selain itu, Zulhas membeberkan bahwa Kemendag juga telah menetapkan aturan pelarangan platform digital merangkap menjadi produsen atau wholeseller. Menurutnya, usulan aturan tersebut telah disetujui kementerian/lembaga lainnya.
"Misalnya TikTok bikin sepatu merek TikTok itu enggak boleh. Kalau dia mau bikin sepatu ya silahkan, tapi perusahaan lain yang bikin. Jadi tidak diborong," katanya.
Sebelumnya, social commerce TikTok Shop mengklaim operasional mereka telah dikenakan pajak meskipun belum ada kebijakan rigid yang mengaturnya.
Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya akan menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok Indonesia mengaku akan tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang ada saat revisi beleid itu diterbitkan.
"Sebenarnya sekarang kami sudah dikenakan pajak, meskipun dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce," ujar Anggini dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (26/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Akibat kejadian tersebut puing longsor sempat menutup sebagian akses jalan dan lingkungan
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.