Advertisement

Waspada! TikTok Shop Banyak Jual Produk Luar Negeri, UMKM Terancam

Sirojul Khafid
Senin, 17 Juli 2023 - 06:27 WIB
Sunartono
Waspada! TikTok Shop Banyak Jual Produk Luar Negeri, UMKM Terancam TitTok - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—TikTok berencana mengembangkan pasarnya di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Muncul kekhawatiran adanya Project S TikTok yang bisa mengancam Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia.

Project S TikTok merupakan penjualan barang yang diduga berasal dari internal perusahaan atau rekanan perusahaan TikTok di China. Pembuatan produk disesuaikan dengan data barang yang paling laris di suatu negara.

Advertisement

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) menyebut Project S TikTok Shop berisiko merugikan pelaku UKM di dalam negeri. Adapun kecurigaan Project S TikTok Shop pertama kali muncul di Inggris, menjadi cara korporasi mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.

BACA JUGA : TikTok Luncurkan Program Dukung UKM Digital 

Saat ini TikTok dikategorikan bukan hanya sebagai media sosial, namun juga sebagai socio-commerce. Hal ini karena TikTok memiliki fitur yang memungkinkan pengguna untuk menjual produk atau jasa hingga transaksi. Produk-produk impor pun diakui kerap membanjiri pasar digital di Indonesia, termasuk di TikTok.

Merujuk studi World Economic Forum pada 2021, produk hijab hanya sekitar 25 persen diproduksi industri lokal. Sementara 75 persen lainnya dikuasai oleh produk impor. Padahal masyarakat Indonesia menghabiskan US$6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.

Mengantisipasi ancaman banjir produk impor tersebut, Teten mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Teten mengungkapkan pembahasan intensif dengan Kemendag telah dilakukan ihwal draft perubahan aturan tersebut, namun hingga kini perubahan final beleid tersebut masih macet di Kemendag. Di sisi lain, banyak bisnis UKM mulai redup lantaran mandeknya kebijakan terbaru PPMSE.

"Ini sudah sangat urgen untuk menghadirkan keadilan bagi UKM di pasar e-commerce. Kemendag perlu segera merevisinya," kata Teten dalam keterangan pers, Kamis (6/7/2023).

Teten menjelaskan Revisi Permendag No.50/2020 diyakini bisa membuat harga produk UKM lebih bersaing dengan produk impor. Pengaturan white labeling juga akan lebih detail diatur sehingga tidak merugikan pelaku UKM di Indonesia.

BACA JUGA : Bagaimana Meningkatkan Jumlah Followers TikTok?

Revisi perubahan beleid itu juga diklaim mampu membatasi produk impor membanjiri di pasar digital dalam negeri. Di sisi lain, saat ini produk impor yang dijajakan di platform TikTok Shop dan e-commerce, kata Teten, sudah banyak diproduksi di dalam negeri sehingga impor tidak diperlukan lagi.

"Kami bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri," kata Teten.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan sejumlah aturan yang akan direvisi dalam Permendag No.50/2020 mencakup pembuatan izin, hingga pengendalian terhadap penjualan barang-barang impor di media sosial (medsos) atau social commerce maupun marketplace. Nantinya, barang-barang impor yang dijual di platform digital akan dikenakan batas minimal transaksi.

"Semua sedang dibahas antar K/L [kementerian/lembaga], tapi intinya akan ada pembatasan dan minimal transaksi [barang impor]," kata Isy, Kamis (6/7/2023).

Jangan Tergiur

Project S TikTok berpotensi berdampak negatif pada perkembangan UKM di Indonesia. Menurut Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, bisnis model TiktokShop, termasuk di Indonesia, masih mengizinkan penjual lain untuk berjualan di platform e-commercenya dengan mengambil fee.

Adanya Project S ini berpotensi mengganggu UKM yang banyak tergabung dalam platform TikTok Shop. "Dengan Project S ini maka akan banyak barang impor yang dijual secara langsung oleh platform. Itu efek akan sangat merugikan UMKM," kata Bhima, akhir Juni lalu.

Dari hal itu, Bhima beranggapan social-commerce juga perlu pengawasan ketat, dan perlu diatur seperti platform e-commerce lainnya. Pemerintah juga jangan mudah tergiur dengan komitmen investasi TikTok. Hal ini mengingat perusahaan tersebut sedang gencar ekspansi ke social-commerce.

Di samping itu, keamanan data seperti data pengguna, penggunaan algoritma platform, perlindungan konsumen, perlindungan merchant dan juga terkait pajak perlu semakin terawasi. Terutama dalam hal perpajakan, perlu ketat aturannya. Bhima mengatakan harus ada level of field yang sama dengan platform lainnya.

“Ini untuk mengantisipasi, jangan sampai lobi-lobi investasi ini dijadikan sebagai celah agar aturan soal tiktok cenderung longgar di Indonesia," katanya.

BACA JUGA : Viral Pameran UMKM di JEC Sepi, Warganet Soroti Cara

Pemerintah selayaknya menganggap serius perkembangan TikTok yang sudah merambah ke banyak hal, termasuk social-commerce ini. Apabila TikTok sudah menjadi platform yang bisa menjual barang produksi sendiri secara langsung ke konsumen, maka potensi matinya UKM akan semakin besar.

"Dampaknya akan banjir impor. Kalau itu terjadi, banyak pelaku UKM gulung tikar. Karena konsumen akan seolah-olah dipuaskan dengan barang impor dengan harga terjangkau," kata Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Registrasi Arsip Kawasan Kotabaru Jogja Diusulkan Jadi Memori Kolektif Bangsa ke ANRI

Jogja
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement