Advertisement
Harga Referensi CPO Naik Jelang Imlek dan Ramadan 2026
Ilustrasi minyak (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan mencatat kenaikan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Februari 2026, seiring meningkatnya permintaan pasar menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan.
HR CPO untuk penetapan pungutan ekspor (PE) periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metric ton (MT). Angka tersebut naik 2,84 dolar AS atau sekitar 0,31 persen dibandingkan HR CPO periode 1–31 Januari 2026 yang berada di level 915,64 dolar AS per MT.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan harga referensi tersebut dipicu oleh lonjakan permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan.
“Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
BACA JUGA
Ia mengungkapkan penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga dalam periode pengamatan 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber harga yang digunakan meliputi Bursa CPO Indonesia sebesar 855,66 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 981,28 dolar AS per MT, serta harga CPO di Port Rotterdam sebesar 1.209,81 dolar AS per MT.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang berada di posisi median dan paling mendekati median.
“Dengan ketentuan tersebut, sumber harga yang digunakan adalah Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Berdasarkan perhitungan itu, HR CPO ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per MT,” jelas Tommy.
Selain HR CPO, pemerintah juga menetapkan besaran bea keluar (BK) CPO untuk periode 1–28 Februari 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, dengan nilai sebesar 74 dolar AS per MT.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PE CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1–28 Februari 2026, yakni sebesar 91,8472 dolar AS per MT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
Advertisement
Advertisement






