Advertisement
Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram, Naik Tajam Rp167 Ribu
Foto ilustrasi penjualan emas Antam. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor baru pada perdagangan Senin. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas melonjak signifikan hingga menembus level Rp3 juta per gram.
Harga emas Antam tercatat naik tajam sebesar Rp167.000 dari posisi sebelumnya Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram. Lonjakan ini memperpanjang tren penguatan emas di tengah meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai.
Advertisement
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback justru mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam turun Rp21.000, dari sebelumnya Rp2.654.000 menjadi Rp2.633.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
BACA JUGA
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi konsumen non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali yang diterima konsumen.
Adapun daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500
Harga emas 1 gram: Rp3.027.000
Harga emas 2 gram: Rp5.994.000
Harga emas 3 gram: Rp8.966.000
Harga emas 5 gram: Rp14.910.000
Harga emas 10 gram: Rp29.765.000
Harga emas 25 gram: Rp74.287.000
Harga emas 50 gram: Rp148.495.000
Harga emas 100 gram: Rp296.912.000
Harga emas 250 gram: Rp742.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement







