Advertisement
Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram, Naik Tajam Rp167 Ribu
Foto ilustrasi penjualan emas Antam. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor baru pada perdagangan Senin. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas melonjak signifikan hingga menembus level Rp3 juta per gram.
Harga emas Antam tercatat naik tajam sebesar Rp167.000 dari posisi sebelumnya Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram. Lonjakan ini memperpanjang tren penguatan emas di tengah meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai.
Advertisement
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback justru mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam turun Rp21.000, dari sebelumnya Rp2.654.000 menjadi Rp2.633.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
BACA JUGA
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi konsumen non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali yang diterima konsumen.
Adapun daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500
Harga emas 1 gram: Rp3.027.000
Harga emas 2 gram: Rp5.994.000
Harga emas 3 gram: Rp8.966.000
Harga emas 5 gram: Rp14.910.000
Harga emas 10 gram: Rp29.765.000
Harga emas 25 gram: Rp74.287.000
Harga emas 50 gram: Rp148.495.000
Harga emas 100 gram: Rp296.912.000
Harga emas 250 gram: Rp742.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Gejolak Pasar Modal, Presiden Prabowo Turun Tangan
- BPKN Minta Praktik Goreng Saham Ditindak Tegas
- Meski Harga Emas Terkoreksi, EMAS Tetap Menarik Secara Fundamental
- Kadin DIY Tegaskan Dukungan RPJMD dan Penguatan UMKM
- Danantara Siap Borong Saham Saat IHSG Melemah Pekan Ini
- Demutualisasi BEI Buka Peluang Asing Jadi Pemegang Saham
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
Advertisement
Advertisement




