Ekonomi Jogja Tumbuh 5,84 Persen, Ini Sektor Paling Moncer
Ekonomi DIY tumbuh 5,84% pada triwulan I 2026, didorong sektor pariwisata, konsumsi, dan investasi.
Resesi ekonomi - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Penyaluran kredit UMKM oleh perbankan nasional hingga November 2025 tercatat mencapai Rp1.494,07 triliun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski nilainya masih besar, laju pertumbuhan pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan kecenderungan melambat dalam satu tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan perlambatan pertumbuhan kredit UMKM tidak terlepas dari berbagai dinamika perekonomian global maupun nasional yang masih berlangsung.
Ia menjelaskan, terdapat perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak tekanan daya beli, khususnya pada kelompok kelas menengah ke bawah. Selain itu, tingkat risiko kredit UMKM dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen pembiayaan lainnya. Proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 di sektor UMKM juga berjalan lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
“Meskipun demikian, perbankan masih cukup optimis terhadap pertumbuhan kredit UMKM, tercermin dari kredit UMKM yang masih diproyeksikan tumbuh positif pada akhir tahun 2026,” ujarnya.
Dian berharap berbagai program serta kebijakan pemerintah mampu menjadi pendorong peningkatan penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik, terutama untuk mendukung ekspansi usaha.
Ia menambahkan, dalam mendukung kebijakan pemerintah, OJK turut berperan aktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit program lainnya yang menyasar pelaku UMKM. Peran tersebut dilakukan melalui keterlibatan sebagai narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR dan kredit program.
“Serta melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menjadi penyalur KUR dan kredit program lainnya, termasuk lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank serta Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau guna mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses modal.
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, OJK juga secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendukung program pemerintah dalam memajukan sektor UMKM secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonomi DIY tumbuh 5,84% pada triwulan I 2026, didorong sektor pariwisata, konsumsi, dan investasi.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.