Atasi Krisis Air Bersih, Sumur Bor Senilai Rp488 Juta Dibangun di Selopamioro
DPRD DIY memantau sumur bor Rp488 juta di Selopamioro untuk membantu sekitar 350 KK menghadapi kesulitan air bersih.
Koperasi - Ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat untuk mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan nantinya OJK akan menerima daftar koperasi yang diawasi sesuai dengan ketentuan.
Persiapan yang dilakukan OJK di antaranya infrastruktur teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pengawasan, serta Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang membawahi KSP. Nantinya akan diawasi dengan struktur organisasi di bawahnya, seperti kepala departemen, dan SDM lainnya.
"Infrastruktur yang lain, SOP [standar operasional prosedur] kewenangan, delegasi wewenang, itu sedang kami kaji saat ini paralel dengan nanti kami menerima koperasi yang akan dialihkan pengawasannya ke OJK," paparnya, Kamis (10/8/2023).
Dia menjelaskan tidak semua KSP diawasi OJK, namun hanya KSP open loop saja yaitu koperasi yang menerima dana dan menyalurkan dana ke selain anggota koperasi. Jika koperasi tersebut hanya menerima dan menyalurkan dana untuk anggota saja, maka pengawasannya akan tetap dipegang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Harga Beras di Asia Meroket, Tertinggi sejak 15 Tahun Terakhir
Saat ini menurutnya Kementerian Koperasi dan UKM sedang melakukan pemetaan. Apakah koperasi akan melakukan penyesuaian dengan menjadikan anggota pihak yang meminjam atau menitipkan dananya, sehingga pengawasan tetap dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Jika tidak, dan tetap menerima dana dari luar anggota, juga menyalurkan ke luar anggota koperasi pengawasannya akan diserahkan ke OJK.
"Open loop terima dana bukan dari anggota dan salurkan ngasih pinjaman ke masyarakat yang bukan anggota, kami yang awasi. Tapi ya sekarang di Kementerian Koperasi masih tertibkan koperasi itu," jelasnya.
Parjiman mengatakan, OJK juga belum tahu koperasi dengan kriteria seperti apa yang bakal diawasi, misalnya koperasi dengan aset sekian miliar. "Kami belum tahu, kami sifatnya menunggu pelimpahan dari Kementerian Koperasi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih dalam masa transisi, jangka waktunya dua tahun sejak UU P2SK. "Terkait dengan koperasi itu masih dalam masa transisi, kami belum tahu mana yang harus diawasi OJK, transisi kan dua tahun sejak UU P2SK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY memantau sumur bor Rp488 juta di Selopamioro untuk membantu sekitar 350 KK menghadapi kesulitan air bersih.
Norwegia menang 3-2 atas Denmark di UEFA Nations League 2026/2027. Erling Haaland mencetak dua gol, termasuk gol penentu kemenangan.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik tujuh peringkat ke posisi 16 setelah meraih emas pertama dari bulu tangkis beregu putra.
Portugal menang 1-0 atas Wales di UEFA Nations League. Gol tunggal Joao Felix, sementara gol Cristiano Ronaldo dianulir VAR karena offside.
Timnas Indonesia menghadapi Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Simak kondisi tim, rekor pertemuan, dan prediksi skor.
Prakiraan cuaca BMKG DIY Jumat 25 September 2026: Kota Jogja diprediksi cerah dengan suhu maksimum mencapai 34 derajat Celsius.