Sultan HB X Soroti Komunikasi Keluarga Jelang Harganas 2026
Harganas 2026 akan digelar di Yogyakarta dengan tema “Ayah Wajib Hadir”, menyoroti pentingnya peran ayah dalam keluarga.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini ada satu pegadaian swasta di DIY yang tengah mengurus izinnya ke OJK. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan pegadaian yang tengah mengurus izin tersebut fokus pada gadai emas.
"Jumlah Pegadaian swasta berizin yang berkantor pusat di DIY sesuai data kami ada sembilan, saat ini kami sedang memproses pengajuan izin baru satu pegadaian swasta yang nanti memfokuskan pada gadai emas," paparnya, Jumat (18/8/2023).
Ia menyebut tidak ada target khusus pencapaian jumlah pegadaian berizin di DIY. Biasanya sebelum OJK memberikan rekomendasi izin pembukaan perusahaan pegadaian, OJK akan melakukan analisis.
Salah satunya tentang tingkat kejenuhan. DIY masih terbuka untuk pembukaan pegadaian karena potensinya cukup besar. "Kami memang tidak secara khusus menargetkan berapa harus ada pegadaian swasta di DIY," jelasnya.
Baca juga: Momen Kedekatan Prabowo dan Yenny Wahid, Kode Kuat Maju Pilpres 2024?
Diharapkan satu pegadaian yang tengah mengurus izin bisa segera beroperasi pada tahun ini. "Semoga bisa beroperasi tahun ini," harapnya.
OJK DIY kembali mengimbau kepada masyarakat untuk memilih pegadaian berizin dalam bertransaksi. Sebab dengan memilih pegadaian berizin unsur perlindungan konsumen akan lebih terjamin. "Misal jika terjadi permasalahan akan lebih mudah kerana harus melakukan pengaduan," tegasnya.
Sebelumnya, OJK DIY mencatat pegadaian ilegal lebih dominan dibandingkan pegadaian legal. Per Mei 2023 pegadaian legal baru sembilan entitas gadai, sementara yang ilegal total 18 entitas, 17 di antaranya terlampir dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Maret 2021 dan 1 lagi terlampir dalam siaran pers SWI November 2022.
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," katanya.
Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang. "Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harganas 2026 akan digelar di Yogyakarta dengan tema “Ayah Wajib Hadir”, menyoroti pentingnya peran ayah dalam keluarga.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.