Tabungan Simpeda Capai Rp75 Triliun, BPD Perkuat Layanan Digital
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melarang platform media sosial untuk melakukan aktivitas social commerce berbarengan dengan aktivitas media sosial mereka. Kebijakan itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan PerizinaTin Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diteken pada Senin (25/9/2023).
E-commerce secara umum hanya melayani proses pembelian dan penjualan barang secara online. Hal ini termasuk penjualan melalui berbagai saluran digital termasuk pasar online, situs, dan aplikasi khusus untuk berjualan.
Sementara itu, social commerce melibatkan penjualan langsung melalui platform media sosial. Karena media sosial adalah saluran online, maka social commerce adalah bagian dari e-commerce.
Pengguna media sosial terus meningkat, hingga lebih dari 4 miliar orang, ditambah lagi dengan meedia sosial membantu konsumen menemukan merek dan produk baru. Menurut studi Belanja Sosial Sprout Social pada 2022, sekitar 40% konsumen menemukan produk yang ingin mereka beli melalui postingan suatu merek. Ketika pedagang memanfaatkan social commerce, produk yang dipasarkan akan ditampilkan kepada banyak orang sehingga akan menjangkau lebih banyak orang yang bisa kemudian menjadi pelanggan.
Social commerce memudahkan pedagang mengubah orang yang sebelumnya hanya sekadar pengguna media sosial menjadi pelanggan, karena mereka dapat langsung melakukan pembelian di platform yang sama. Kehadirian social commerce menghilangkan kebutuhan untuk beralih dari satu aplikasi ke aplikasi atau situs web lain untuk menemukan produk yang ingin mereka beli. Dengan demikian, hal ini menghilangkan hambatan pembelian dengan memperpendek proses pembelian.
BACA JUGA: Mendag Ancam Cabut Izin Social Commerce yang Masih Nekat Jualan dan Bertransaksi
Jika bisnis online yang dirintis masih baru, media sosial adalah tempat yang tepat untuk mulai membangun banyak review dan ulasan yang sangat dibutuhkan. Saat berbelanja online, pembeli belum tentu bisa menguji atau mencoba produk. Ulasan dapat menjadi kunci untuk membuat keputusan pembelian bagi calon pembeli lain. Konten di social commerce akan menarik pengikut baru ke kanal penjual.
Oleh karena itu, ulasan di social commerce memberi kesempatan bagi pembeli untuk membeli dan memberikan ulasan di satu tempat. Seiring meningkatnya interaksi dan masuknya ulasan, akan mengirimkan sinyal positif ke algoritma media sosial. Algoritma ini akan menganggap konten penjual lebih relevan bagi banyak calon pelanggan.
Fitur social commerce memberikan penjual akses langsung ke profil sosial pelanggan. Hal ini membantu penjual menemukan data pelanggan yang dapat digunakan untuk menyusun strategi berjualan.
Dibandingkan dengan e-commerce konvensional, social commerce mendorong peningkatan porsi pendapatan dari pemasaran untuk bisnis lewat e-commerce. Menurut McKinsey, penjualan social commerce ritel di AS menghasilkan pendapatan hingga US$45,7 miliar pada 2022. Para ahli memperkirakan bahwa jumlahnya akan mencapai hampir US$80 miliar pada 2025.
Meskipun angka ini hanya sekitar 5% dari total penjualan e-commerce, tetapi hal ini menunjukkan peningkatan pendapatan lewat platform ini. Saat social commerce membuka jalan baru bagi bisnis untuk mendorong penjualan, dan memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo memanggil Yusril ke Istana untuk membahas kajian DEN soal definisi korupsi dan wacana pembaruan UU Pemberantasan Tipikor.
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
DPRD Kota Yogyakarta mengawal aspirasi warga soal perlindungan becak dan andong serta pengembangan wisata Kali Winongo dalam Raperda Ripparda.
Kota Jogja mengolah 209,97 ton sampah per hari menjadi bahan baku, kompos, produk daur ulang, hingga sumber energi.
Lupa membawa SIM saat Operasi Patuh 2026? Simak sembilan langkah aktivasi SIM Digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.