Advertisement

Promo November

Mendag Ancam Cabut Izin Social Commerce yang Masih Nekat Jualan dan Bertransaksi

Dea Andriyawan
Rabu, 27 September 2023 - 18:47 WIB
Ujang Hasanudin
Mendag Ancam Cabut Izin Social Commerce yang Masih Nekat Jualan dan Bertransaksi Zulkifli Hasan. - Antara/ Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menghancam akan mencabut izin social commerce yang masih nekat berjualan dan bertransaksi.

Ia mengatakan pihaknya akan segera menyurati pihak TikTok terkait lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Advertisement

"Sudah keluar Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh menjadi social commerce, gak boleh, dia gak boleh, social media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, gak bisa diborong semua, [harus] diatur," ungkap dia usai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9/2023). 

Dengan lahirnya aturan ini, ia menyebut para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah lega. Mereka kini bisa tenang lantaran ke depan persaingan penjualan produk akan lebih kompetitif. 

"Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce," jelasnya. 

BACA JUGA: Muncul Aturan Baru soal Social Commerce, Begini Pernyataan Resmi Tiktok

Menurut dia, lahirnya peraturan ini akan mengatur fungsi sosial media agar tidak memiliki kekuatan tanpa kontrol. Sehingga nantinya sosial media hanya boleh iklan saja, tidak boleh melakukan transaksi sendiri. 

"Ada media sosial, ada penjualan online, ada e commerce, ada social commerce, social commerce itu diatur, hanya boleh iklan, gak boleh jualan, gak boleh transaksi, sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ungkapnya. 

Untuk itu pihaknya akan segera menyurati pihak social commerce yang salah satunya adalah TikTok untuk menaati Permendagri yang baru saja disahkan. 

"Kita surati, kalau melanggar ada aturannya, diperingati, kalau diperingati masih enggak, ya diberi sanksi, cabut izinnya," tandasnya. 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement