Komdigi Ingatkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Sebelum 6 Juni
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Judi Online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak tergiur atau terkait dengan praktik jual beli rekening. Pasalnya jual rekening ini disalahgunakan untuk judi online sehingga berisiko besar.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan terkadang masyarakat masih tergiur dengan praktik semacam itu. Pasalnya oknum bisa membeli rekening sampai Rp5 juta.
“Karena gini, kadang-kadang masyarakat itu memang kurang pemahaman, misalnya dia buka rekening, nanti rekening ATM itu dibeli sama orang, dulu Rp500.000 sekarang Rp5 juta, tapi dia enggak tau konsekuensinya gede banget,” tutur perempuan yang akrab disapa Kiki seusai memberikan edukasi kepada perempuan/ibu dalam acara SICANTIKS di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Kiki mengatakan pihaknya meminta bank untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan judi online. Ada 1.700 rekening bank yang telah diblokir. Adapun rekening-rekening tersebut berasal dari bank-bank besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan jumlah rekening yang diblokir akan terus berkembang. Dia menyebut bank juga tengah membangun sistem parameter yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan. Dian juga mendorong bank melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening. Hal ini agar bisa dipastikan langkah apa yang harus dilakukan.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Pengemudi Ojol Nekat Jual HP Pesanan Konsumen
OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat untuk melakukan pemblokiran rekening bank. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat pihaknya telah menangani 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan pada 17 Juli hingga 17 September 2023. Selain itu, Kemenkominfo juga telah menemuken rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.