SE Guru Non-ASN Terbit, Guru Honorer Kini Lebih Tenang Mengajar
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Calon konsumen menunjukkan aplikasi jastip Gibby./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Layanan jasa titip (jastip) dari luar negeri yang belakangan marak di kalangan masyarakat bakal diawasi ketat oleh pemerintah. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan peraturan baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Isy Karim mengatakan jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang pengetatan impor pada Selasa (31/10/2023) lalu.
"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 [Peraturan Menteri Keuangan No.96/2023] itu, kan di dalamnya pemerintah, Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya, pengetatan arus impor," ujar Isy, Rabu (1/11/2023).
Isy mengatakan akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki Tanah Air.
Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun. "Nanti ada pengaturan untuk yang di luar negeri, PMI [pekerja migran Indonesia] akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," kata Isy.
BACA JUGA: Aturan Baru Kemendag, Jastip Bebas Pajak Bea Masuk Asal ..
Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip saat ini kini tengah marak dilakukan, baik lewat sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesori hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.
Kemenkeu saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar US$500 per orang.
Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, pajak barang mewah 10% (flat), PPN 11% dan PPh 0,5%-10% (jika punya NPWP) atau 1%-20% (tanpa NPWP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.