Advertisement
Aturan Baru Kemendag, Jastip Bebas Pajak Bea Masuk Asal ..
Ribuan paket barang milik negara hasil penindakan yang siap dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Yogyakarta, Rabu (7/10/2020). Total barang yang dimusnahkan sebanyak 2.603 paket senilai Rp1,2 miliar. - Harian Jogja/Gigih M.Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah semakin tegas mengawasi setiap produk impor yang masuk ke Indonesia, termasuk mengawasi keberadaan jasa titipan (jastip) produk dari luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan barang impor titipan atau jastip. Dia menjelaskan nantinya barang impor titipan yang memiliki harga di atas US$500 atau sekitar Rp7,8 juta akan dikenakan pajak bea masuk. Bahkan, impor barang jastip juga akan diperketat pengawasannya di pelabuhan dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
"Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).
Selain itu menurutnya dari Kementerian Keuangan juga sudah membuat regulasi untuk batas barang impor jastip yang dikenakan pajak Bea Masuk. Regulasi yang dimaksud untuk jarak barang titipan yang bebas pajak asalkan harganya berada di bawah US$ 500.
Selain itu, dia melanjutkan untuk membatasi arus barang impor murah, terdapat usulan untuk pembentukan Satuan Tugas pengawasan yang terdiri dari Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Badan Karantina termasuk penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU juga akan turut berkolaborasi dalam membatasi arus barang impor murah
"Agar bisa menjaga unfair practice tetapi di sektor digital dan juga pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce," pungkas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
Advertisement
Fotografer Jalanan Diminta Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
- Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 3 November 2025
- Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
- Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
- Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
- Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
Advertisement
Advertisement



