Advertisement
UMP 2026 Mulai Berlaku, Ini Besarannya
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang telah ditetapkan gubernur di seluruh Indonesia mulai resmi berlaku hari ini, Kamis (1/1/2026). Dari 38 provinsi, DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi, sementara Jawa Barat terendah.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan tenggat pengumuman UMP 2026 pada 24 Desember 2025. Hingga batas waktu tersebut, sebanyak 36 dari 38 gubernur telah mengumumkan besaran UMP di wilayah masing-masing.
Advertisement
Dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026 secara resmi adalah Aceh dan Papua Pegunungan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Aceh tetap menggunakan besaran UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 untuk tahun ini, menyusul proses pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.
“Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Sabtu (27/12/2025).
BACA JUGA
Sementara itu, Papua Pegunungan masih menunggu surat keputusan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo. Meski belum diumumkan secara resmi, berdasarkan data rekapitulasi Kemnaker, UMP Papua Pegunungan 2026 disepakati sebesar Rp4.508.714 atau naik sekitar 5,2% dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa menetapkan UMP Papua Tengah 2026 tidak mengalami kenaikan, tetap di angka Rp4.285.848.
Secara nasional, DKI Jakarta mencatat UMP 2026 tertinggi sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17%. Sebaliknya, UMP Jawa Barat menjadi yang terendah dengan nilai Rp2.317.601 meski tetap mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP 2026 di berbagai daerah bervariasi, mulai dari yang tidak naik hingga mencapai lebih dari 9%, tergantung kondisi ekonomi dan kemampuan daerah masing-masing.
Daftar UMP 2026 Provinsi di Indonesia
DKI Jakarta: Rp5.729.876
Papua Pegunungan: Rp4.508.714 (belum diumumkan resmi)
Papua Selatan: Rp4.508.100
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sumatra Selatan: Rp3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
Papua Barat: Rp3.841.000
Riau: Rp3.780.495
Kalimantan Utara: Rp3.775.243
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Kalimantan Timur: Rp3.762.431
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
Maluku Utara: Rp3.510.240
Jambi: Rp3.471.497
Gorontalo: Rp3.405.144
Maluku: Rp3.334.490
Sulawesi Barat: Rp3.315.934
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
Sumatra Utara: Rp3.228.949
Bali: Rp3.207.459
Sumatra Barat: Rp3.182.955
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Banten: Rp3.100.881
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Lampung: Rp3.047.734
Bengkulu: Rp2.827.250
NTB: Rp2.673.861
NTT: Rp2.455.898
Jawa Timur: Rp2.446.881
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
Jawa Tengah: Rp2.327.386
Jawa Barat: Rp2.317.601
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Bulog DIY Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Tahun Baru 2026
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini 1 Januari 2026
- Awal 2026, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.500 per Kg
- Menkeu Optimistis IHSG Tembus 10.000 Akhir 2026
- Pelatihan Hingga Pemagangan, BRI Peduli Dampingi Difabel untuk Berdaya
- UMP 2026 Mulai Berlaku, Ini Besarannya
Advertisement
Advertisement




