Korlantas Terapkan Face Recognition di ETLE, Pelat Palsu Dibidik
Korlantas Polri menerapkan face recognition pada ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar meski memakai pelat nomor palsu atau tanpa TNKB.
Logo halal Indonesia - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 memicu perdebatan publik. Isu utama yang muncul adalah kemungkinan produk impor masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Menanggapi polemik ini, Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Prof. Budi Guntoro menekankan bahwa persoalan ini lebih kompleks dari sekadar penghapusan kewajiban halal.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar label, tetapi keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan, terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Substansi ART dan Kepatuhan Halal
Menurut Budi, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mengklaim halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat, tetapi produk dengan klaim halal tetap harus memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Ia juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik, terutama UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal, sementara produk impor tanpa klaim halal terbebas dari beban administratif yang sama.
“Asimetri biaya kepatuhan ini bisa menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” jelas Direktur LPPOM DIY tersebut.
Dampak pada Pangan Asal Ternak
Budi menambahkan, isu menjadi lebih sensitif saat menyentuh pangan asal ternak karena berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, serta kedaulatan pangan nasional. Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir, seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu.
Empat Langkah Strategis
Sebagai solusi, Budi mendorong empat langkah strategis mulai Afirmasi dan subsidi untuk UMKM halal agar tidak menanggung biaya kepatuhan sendiri.
Selain itu, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
Selanjutnya, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran yang ketat. Komunikasi publik jujur, bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.
“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korlantas Polri menerapkan face recognition pada ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar meski memakai pelat nomor palsu atau tanpa TNKB.
Daftar harga Samsung Galaxy Watch terbaru di Indonesia mulai Rp899.000 hingga Rp10,499 juta, lengkap dengan tips memilih smartwatch sesuai kebutuhan.
Sri Sultan HB X melantik sembilan pejabat tinggi Pemda DIY dan menegaskan jabatan harus dibuktikan lewat integritas serta kinerja nyata.
Menko Polkam Djamari Chaniago menyebut sejumlah mal diminta membongkar pagar karena persoalan izin. Pemasangan pagar dipastikan bukan terkait isu keamanan Agust
Kejagung menggeledah rumah Don Ritto di Bandung dan menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi serta TPPU Febrie Adriansyah.
Polres Karanganyar belum menemukan korban baru dalam kasus dugaan jual beli kursi pegawai BLUD RSUD Karanganyar. Penyidikan masih berlanjut.