Korban KM Virgo Ditemukan, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp852 Juta
Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan Rp852 juta kepada 14 korban KM Virgo Transport 8 yang teridentifikasi.
Logo halal Indonesia - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 memicu perdebatan publik. Isu utama yang muncul adalah kemungkinan produk impor masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Menanggapi polemik ini, Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Prof. Budi Guntoro menekankan bahwa persoalan ini lebih kompleks dari sekadar penghapusan kewajiban halal.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar label, tetapi keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan, terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Substansi ART dan Kepatuhan Halal
Menurut Budi, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mengklaim halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat, tetapi produk dengan klaim halal tetap harus memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Ia juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik, terutama UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal, sementara produk impor tanpa klaim halal terbebas dari beban administratif yang sama.
“Asimetri biaya kepatuhan ini bisa menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” jelas Direktur LPPOM DIY tersebut.
Dampak pada Pangan Asal Ternak
Budi menambahkan, isu menjadi lebih sensitif saat menyentuh pangan asal ternak karena berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, serta kedaulatan pangan nasional. Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir, seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu.
Empat Langkah Strategis
Sebagai solusi, Budi mendorong empat langkah strategis mulai Afirmasi dan subsidi untuk UMKM halal agar tidak menanggung biaya kepatuhan sendiri.
Selain itu, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
Selanjutnya, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran yang ketat. Komunikasi publik jujur, bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.
“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan Rp852 juta kepada 14 korban KM Virgo Transport 8 yang teridentifikasi.
Wamen Ekraf Irene Umar mendorong penguatan QRIS untuk mempermudah pembayaran lintas negara bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Guterres bertemu Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan mendorong dialog untuk mengakhiri konflik. Iran mengajukan proposal buka Selat Hormuz.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.