Advertisement
Prof. Budi Guntoro Tegaskan Kewajiban Halal Tidak Hilang Pasca ART
Logo halal Indonesia / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 memicu perdebatan publik. Isu utama yang muncul adalah kemungkinan produk impor masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Menanggapi polemik ini, Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Prof. Budi Guntoro menekankan bahwa persoalan ini lebih kompleks dari sekadar penghapusan kewajiban halal.
Advertisement
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar label, tetapi keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan, terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Substansi ART dan Kepatuhan Halal
BACA JUGA
Menurut Budi, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mengklaim halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat, tetapi produk dengan klaim halal tetap harus memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Ia juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik, terutama UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal, sementara produk impor tanpa klaim halal terbebas dari beban administratif yang sama.
“Asimetri biaya kepatuhan ini bisa menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” jelas Direktur LPPOM DIY tersebut.
Dampak pada Pangan Asal Ternak
Budi menambahkan, isu menjadi lebih sensitif saat menyentuh pangan asal ternak karena berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, serta kedaulatan pangan nasional. Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir, seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu.
Empat Langkah Strategis
Sebagai solusi, Budi mendorong empat langkah strategis mulai Afirmasi dan subsidi untuk UMKM halal agar tidak menanggung biaya kepatuhan sendiri.
Selain itu, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
Selanjutnya, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran yang ketat. Komunikasi publik jujur, bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.
“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Penumpang YIA Dipantau Ketat, Cegah Penularan Virus Nipah
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Libur Paskah, Kunjungan Mal di DIY Naik hingga 30 Persen
- Tiket Pesawat Diprediksi Naik, Pemerintah Pasang Batas Kenaikan
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Sawit Indonesia Dialihkan ke Energi B50 Mulai Juli 2026
- Segini Besaran Penerimaan Negara dari Pajak MBG
- Pelaporan Pajak Tembus 10,8 Juta, Batas Waktu Diperpanjang
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
Advertisement
Advertisement






