Advertisement
Prof. Budi Guntoro Tegaskan Kewajiban Halal Tidak Hilang Pasca ART
Logo halal Indonesia / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 memicu perdebatan publik. Isu utama yang muncul adalah kemungkinan produk impor masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Menanggapi polemik ini, Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Prof. Budi Guntoro menekankan bahwa persoalan ini lebih kompleks dari sekadar penghapusan kewajiban halal.
Advertisement
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar label, tetapi keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan, terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Substansi ART dan Kepatuhan Halal
BACA JUGA
Menurut Budi, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mengklaim halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat, tetapi produk dengan klaim halal tetap harus memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Ia juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik, terutama UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal, sementara produk impor tanpa klaim halal terbebas dari beban administratif yang sama.
“Asimetri biaya kepatuhan ini bisa menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” jelas Direktur LPPOM DIY tersebut.
Dampak pada Pangan Asal Ternak
Budi menambahkan, isu menjadi lebih sensitif saat menyentuh pangan asal ternak karena berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, serta kedaulatan pangan nasional. Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir, seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu.
Empat Langkah Strategis
Sebagai solusi, Budi mendorong empat langkah strategis mulai Afirmasi dan subsidi untuk UMKM halal agar tidak menanggung biaya kepatuhan sendiri.
Selain itu, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
Selanjutnya, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran yang ketat. Komunikasi publik jujur, bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.
“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
- Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
- Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp3 Juta per Gram
- Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
Advertisement
Advertisement







