Monsun Australia Picu Gelombang 6 Meter di Perairan NTB
BMKG menyebut monsun Australia memicu gelombang hingga 6 meter di sejumlah perairan NTB pada 8-9 Agustus 2026.
Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO) menggelar Konferensi Pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/02/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.
Tiga pihak yang dikenai sanksi terdiri atas satu entitas korporasi dan dua individu, yakni PT Dana Mitra Kencana serta pelaku perorangan berinisial MLN dan UPT.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan puluhan rekening nominee untuk merekayasa transaksi saham IMPC di pasar modal.
“Kedua kelompok, baik korporasi maupun individu, menggunakan investor-investor nominee yang sejak awal memang dikendalikan untuk melakukan manipulasi transaksi saham IMPC,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.
Hasan mengungkapkan, PT Dana Mitra Kencana memanfaatkan sedikitnya 17 rekening efek dalam menjalankan praktik manipulasi harga saham tersebut. Sementara itu, dua pelaku individu, MLN dan UPT, masing-masing menggunakan total 12 rekening efek untuk menjalankan skema serupa.
Tak hanya itu, ketiga pihak juga menjalankan pola transaksi yang dikenal dengan istilah “patungan saham” untuk menggerakkan harga saham IMPC. Dalam skema tersebut, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana awal untuk transaksi pembelian saham, yang kemudian ditarik kembali setelah saham dijual melalui rekening-rekening nominee yang mereka kendalikan.
“Peran signifikan pengendali adalah menyediakan dana awal agar transaksi beli bisa dilakukan, lalu menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek yang berada di bawah kendali mereka,” jelas Hasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan para pelaku melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 Angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, mereka juga dinilai melanggar Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.
“Total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada seluruh pelaku adalah sebesar Rp5,7 miliar,” tegas Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG menyebut monsun Australia memicu gelombang hingga 6 meter di sejumlah perairan NTB pada 8-9 Agustus 2026.
Mario Suryo Aji terjatuh di Q2 Moto2 Inggris 2026 dan harus start dari posisi ke-18 setelah sebelumnya tampil kompetitif di sesi practice.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Thailand juara Grup B Piala AFF 2026 dan Malaysia lolos semifinal. Hasil ini memastikan Timnas Indonesia gagal melaju ke empat besar.
Akses wisata Gunung Bromo ditutup total mulai 8 Agustus 2026 akibat kebakaran. Luas area terbakar mencapai 176 hektare dan api menuju B29.