Advertisement
Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia menyepakati tidak akan menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, dan Netflix dalam kerja sama perdagangan dengan AS. Kesepakatan pajak digital Indonesia–AS ini tertuang dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani kedua negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump seusai pertemuan bilateral di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Advertisement
Dalam dokumen resmi ART, disebutkan Indonesia tidak diperbolehkan memberlakukan pajak layanan digital atau kebijakan sejenis yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.
"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital [digital service tax], atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tertulis dalam Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART.
BACA JUGA
Sebagai informasi, Presiden Donald Trump sebelumnya telah berulang kali mengingatkan negara-negara mitra dagang agar tidak menerapkan digital service tax (DST) terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Trump bahkan sempat mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara yang tetap memberlakukan pajak digital apabila kebijakan tersebut tidak dicabut.
“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya, Selasa (26/8/2025).
Ia menilai kebijakan pajak digital di berbagai negara dirancang untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat, sementara perusahaan teknologi asal China dinilai mendapatkan perlakuan lebih longgar.
Sejumlah negara, terutama di kawasan Eropa, selama ini memang telah menerapkan pajak atas pendapatan perusahaan layanan digital global seperti Alphabet (Google), Meta (Facebook), Apple, hingga Amazon.
Pajak Digital di Indonesia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Indonesia tidak termasuk negara yang menjadi sasaran ancaman kebijakan tarif tersebut. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan pernyataan Trump lebih diarahkan kepada negara yang menerapkan rezim pajak digital berupa digital service tax (DST).
Ia mengakui pemerintah Indonesia juga tengah mengembangkan kebijakan perpajakan sektor ekonomi digital, termasuk skema pajak berbasis pemotongan otomatis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun kebijakan tersebut berbeda dengan DST yang menjadi sorotan Amerika Serikat.
Yon menegaskan PMK 37/2025 hanya mengatur Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), sehingga pajak dikenakan pada transaksi pembelian produk, bukan pada pajak penghasilan perusahaan layanan digital.
"Sampai saat ini, Indonesia tidak mengenakan pajak sejenis dengan DST tersebut," kata Yon kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (27/8/2025).
Kesepakatan pajak digital Indonesia–AS dalam perjanjian perdagangan ini sekaligus menegaskan posisi kebijakan pajak digital nasional yang tetap mengacu pada mekanisme PPN sektor perdagangan elektronik, bukan pajak penghasilan perusahaan teknologi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Lorong Bernuansa Masjid Nabawi Sambut Pemudik di Stasiun Jogja
- Minyakita Sulit Ditemukan di Pasar Pedagang Diminta Urus NIB
- Jepang Lepas Cadangan Minyak Saat Jalur Hormuz Terganggu
- Tekanan Harga Barang dan Jasa Diperkirakan Menguat Menjelang Lebaran
- Pertamina Patra Niaga: Stok BBM dan LPG Jelang Lebaran Aman
Advertisement
Advertisement









