Advertisement

KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara

Anisatul Umah
Jum'at, 20 Februari 2026 - 12:37 WIB
Jumali
KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara Sejumlah pekerja memasang pagar pembatas sebagai penutup jalur perlintasan liar di jalur kereta api wilayah Ndipan, Kelurahan Wates, Rabu (26/12/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api selama Ramadan, termasuk untuk menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan masih ditemukan warga yang berkumpul atau bermain di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena jalur kereta merupakan area terbatas khusus operasional perkeretaapian.

Advertisement

"KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," kata Feni, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Feni menuturkan, sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah serta berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya aktivitas di sekitar rel.

"Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api," jelasnya.

Menyambut masa angkutan Lebaran 2026, KAI turut meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui inspeksi rutin dan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel, guna mencegah kemungkinan kecelakaan.

Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama selama Ramadan dan menjelang Lebaran. KAI menilai keselamatan perjalanan kereta api memerlukan peran aktif masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Truk Terjun ke Sungai di Deandels Kulonprogo, Sopir Selamat

Truk Terjun ke Sungai di Deandels Kulonprogo, Sopir Selamat

Kulonprogo
| Jum'at, 20 Februari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement