Advertisement
Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank dalam bentuk apa pun. Praktik tersebut dinilai ilegal dan berisiko tinggi karena kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.
Imbauan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyusul masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank yang dipromosikan melalui media sosial.
Advertisement
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).
Menurut Dian, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
BACA JUGA
Sebagai penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Melalui regulasi ini, penyedia jasa keuangan diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer) secara ketat.
“Termasuk memastikan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau sebagai pemilik manfaat, melakukan uji tuntas, pemantauan transaksi, serta profiling nasabah,” ujarnya.
OJK juga mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, antara lain melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, meskipun rekening tersebut telah dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Pemilik rekening tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum apabila rekeningnya digunakan untuk tindak pidana,” katanya.
OJK juga meminta perbankan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Selain itu, OJK berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani penyalahgunaan rekening.
Koordinasi tersebut melibatkan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan melalui pertukaran informasi secara berkala.
OJK juga meminta bank secara rutin memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus melakukan pengawasan berkelanjutan dan pengkinian profil nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Coast to Coast Night Trail Ultra Picu Lonjakan Wisatawan Pantai Bantul
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Buka Pasar Beras Haji di Arab Saudi
- Pertamina Tambah 7,8 Juta LPG 3 Kg Jelang Imlek dan Ramadan
- Kadin DIY Kukuhkan Pengurus, Siap Perkokoh Ekonomi
- Cek Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, UBS dan Galeri 24 Menguat
- Cek, Harga BBM Hari Ini 15 Februari 2026
- Jadwal Operasional BCA, BNI, Mandiri, dan BTN Saat Libur Imlek 2026
- Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
Advertisement
Advertisement



