Ratusan SPPG Ditutup, OJK Kaji Dampaknya ke Kredit Bank
OJK mengkaji dampak penutupan 833 dapur SPPG terhadap kredit perbankan, termasuk jumlah SPPG yang mendapat pembiayaan bank.
Ilustrasi pasar modal. /Bisnis Indonesia-Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal kian diperketat. Sepanjang Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda total Rp15,9 miliar kepada enam individu terkait kasus manipulasi.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif untuk menjaga integritas perdagangan efek. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut selain denda, satu pihak juga dikenai sanksi administratif tertulis.
Tak berhenti di situ, OJK juga mencatat total sanksi administratif yang lebih besar. Sepanjang pemeriksaan kasus pasar modal, denda mencapai Rp62,78 miliar yang dijatuhkan kepada 68 pihak.
“Selain itu OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp62,78 miliar kepada 68 pihak,” ujar Hasan.
Ragam sanksi yang dijatuhkan mencakup satu pencabutan izin, empat pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang telah ditegakkan.
Penindakan ini melengkapi langkah tegas otoritas sepanjang tahun sebelumnya. Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat selama 2025.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan mayoritas sanksi masih terkait keterlambatan laporan keuangan.
Tercatat ada 1.223 sanksi untuk pelanggaran tersebut, naik 2% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah emiten yang terkena sanksi justru turun 20% menjadi 196 perusahaan.
Selain itu, sanksi atas keterlambatan laporan bulanan registrasi efek mencapai 577 kasus, turun 10% secara tahunan. Jumlah perusahaan terdampak juga menyusut dari 188 menjadi 134 emiten.
Di sisi lain, sanksi terkait permintaan penjelasan justru meningkat 16% menjadi 454 kasus, dengan jumlah emiten naik menjadi 214 perusahaan.
Untuk pelanggaran kewajiban free float, BEI mencatat 386 sanksi atau turun 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah perusahaan terdampak juga berkurang menjadi 83 emiten.
Sementara itu, sanksi atas kewajiban public expose tahunan turun 11% menjadi 211 kasus, dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menyusut tipis menjadi 160 emiten.
BEI memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan kewajiban emiten, hingga penegakan aturan demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mengkaji dampak penutupan 833 dapur SPPG terhadap kredit perbankan, termasuk jumlah SPPG yang mendapat pembiayaan bank.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.