Kinerja BPR/BPRS Tumbuh di 2026, Aset Tembus Rp236 Triliun
OJK mencatat industri BPR/BPRS tetap tumbuh hingga Maret 2026 dengan aset Rp236,69 triliun dan permodalan kuat.
Ilustrasi pasar modal. /Bisnis Indonesia-Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal kian diperketat. Sepanjang Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda total Rp15,9 miliar kepada enam individu terkait kasus manipulasi.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif untuk menjaga integritas perdagangan efek. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut selain denda, satu pihak juga dikenai sanksi administratif tertulis.
Tak berhenti di situ, OJK juga mencatat total sanksi administratif yang lebih besar. Sepanjang pemeriksaan kasus pasar modal, denda mencapai Rp62,78 miliar yang dijatuhkan kepada 68 pihak.
“Selain itu OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp62,78 miliar kepada 68 pihak,” ujar Hasan.
Ragam sanksi yang dijatuhkan mencakup satu pencabutan izin, empat pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang telah ditegakkan.
Penindakan ini melengkapi langkah tegas otoritas sepanjang tahun sebelumnya. Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat selama 2025.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan mayoritas sanksi masih terkait keterlambatan laporan keuangan.
Tercatat ada 1.223 sanksi untuk pelanggaran tersebut, naik 2% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah emiten yang terkena sanksi justru turun 20% menjadi 196 perusahaan.
Selain itu, sanksi atas keterlambatan laporan bulanan registrasi efek mencapai 577 kasus, turun 10% secara tahunan. Jumlah perusahaan terdampak juga menyusut dari 188 menjadi 134 emiten.
Di sisi lain, sanksi terkait permintaan penjelasan justru meningkat 16% menjadi 454 kasus, dengan jumlah emiten naik menjadi 214 perusahaan.
Untuk pelanggaran kewajiban free float, BEI mencatat 386 sanksi atau turun 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah perusahaan terdampak juga berkurang menjadi 83 emiten.
Sementara itu, sanksi atas kewajiban public expose tahunan turun 11% menjadi 211 kasus, dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menyusut tipis menjadi 160 emiten.
BEI memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan kewajiban emiten, hingga penegakan aturan demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat industri BPR/BPRS tetap tumbuh hingga Maret 2026 dengan aset Rp236,69 triliun dan permodalan kuat.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Guterres bertemu Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan mendorong dialog untuk mengakhiri konflik. Iran mengajukan proposal buka Selat Hormuz.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.