Dana Rp200 Triliun Lebih Tepat Sasaran Bila Disalurkan Lewat BPR
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Gelombang pencabutan izin usaha bank kecil kembali terjadi. Hingga awal April 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat sudah enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang resmi ditutup.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus perlindungan nasabah di sektor perbankan. Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pencabutan izin dilakukan sepanjang 2026 berjalan.
“Selama tahun 2026 hingga saat ini OJK telah mencabut 6 izin usaha BPR,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (6/4/2026).
Pada Maret 2026 saja, dua BPR kembali ditutup, yakni PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya efektif berlaku sejak 9 Maret 2026. Sementara itu, penutupan BPR Pembangunan Nagari dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Maret 2026.
Seiring penutupan tersebut, OJK memastikan penanganan nasabah tetap berjalan. Koordinasi dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undang-Undang P2SK.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan industri BPR dan BPRS agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, OJK juga mendorong konsolidasi sektor perbankan. Sepanjang kuartal I 2026, tercatat telah diterbitkan 12 izin penggabungan bagi BPR dan BPRS sebagai bagian dari restrukturisasi industri.
Meski tidak merinci nama bank yang terlibat, kebijakan ini menunjukkan arah penataan sektor perbankan mikro agar lebih kuat menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.