Bansos September 2026 Belum Cair Padahal Terdaftar? Ini Penyebabnya
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/HO-OJK)
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas influencer yang mempromosikan produk keuangan, termasuk saham, di ruang digital. Regulasi baru tersebut saat ini tinggal menunggu proses pengundangan sebelum resmi diberlakukan.
Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK tidak mengatur individu sebagai influencer, melainkan fokus pada aktivitas digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Friderica, regulasi pasar modal yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, belum mengatur secara rinci aktivitas promosi atau rekomendasi investasi di ruang digital.
“Kalau influencer dikaitkan dengan undang-undang pasar modal, itu bisa dikenakan Pasal 90, 100, dan 103. Namun di luar pasar modal, kami baru saja mengeluarkan peraturan OJK yang mengatur aktivitas di dunia digital,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan OJK menitikberatkan pada dampak yang ditimbulkan dari suatu aktivitas, bukan pada siapa pelakunya. Setiap pihak yang menyampaikan pernyataan atau rekomendasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian finansial bagi publik berpotensi dikenai sanksi.
“Siapapun orangnya, apabila berkata atau merekomendasikan sesuatu yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian, tentu akan kami tindak,” katanya.
Friderica mencontohkan, influencer yang mempromosikan produk keuangan dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima imbalan atau komisi dari pihak tertentu, dapat dikenai sanksi. Termasuk pula praktik “pom-pom” saham, yakni upaya mengerek harga saham melalui promosi masif sebelum dilepas demi keuntungan pribadi.
Menurutnya, pelanggaran semacam itu dapat dijatuhi sanksi berat apabila terbukti melanggar ketentuan pasar modal maupun aturan baru terkait aktivitas digital.
Terkait waktu pemberlakuan, Friderica menyebut regulasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tersebut saat ini hanya tinggal menunggu proses pengundangan.
“POJK-nya sudah kami keluarkan, sekarang tinggal menunggu diundangkan,” ujarnya.
OJK berharap, dengan adanya regulasi ini, ekosistem promosi dan penyebaran informasi produk keuangan di media sosial menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi investor ritel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.