Advertisement

Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi

Afiffah Rahmah Nurdifa
Senin, 22 Desember 2025 - 23:17 WIB
Maya Herawati
Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperingatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 berpotensi mendorong pengusaha tekstil melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja dan percepatan penggunaan robot serta otomatisasi produksi.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula baru penetapan upah minimum yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Sebelumnya, nilai alfa berada di kisaran 0,10–0,30.

Advertisement

Wakil Ketua API, Ian Syarif, mengatakan kenaikan upah yang sulit diprediksi akan mengganggu daya tahan dunia usaha, sehingga langkah efisiensi menjadi keniscayaan.

“Industri TPT akan menentukan kebijakan strategis pada robotik dan otomatisasi untuk menggantikan sebanyak mungkin tenaga kerja, sehingga upaya penciptaan lapangan kerja tidak akan tercapai,” kata Ian dalam konferensi pers di Kantor Pusat API Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, kenaikan upah minimum akan menyebabkan beban biaya produksi meningkat signifikan, sementara pendapatan industri tidak bertambah sebanding. Kondisi ini membuat anggaran reinvestasi tergerus karena biaya tenaga kerja menyerap porsi terbesar.

Akibatnya, ekspansi dan pemutakhiran mesin produksi berpotensi menurun drastis atau bahkan hilang. Di sisi lain, pengusaha memiliki opsi beralih pada investasi mesin dan teknologi yang menggantikan tenaga kerja manusia.

“Ketidakpastian iklim investasi akan mendorong terjadinya deindustrialisasi, industri tutup, dan berubah menjadi bisnis perdagangan. Deindustrialisasi ini berisiko meningkatkan jumlah pekerja informal yang rentan secara perlindungan dan status hubungan kerja,” jelasnya.

Ian menambahkan, implementasi kebijakan pengupahan tersebut harus menjadi perhatian serius, karena PP Pengupahan mendelegasikan penentuan kenaikan upah minimum kepada pemerintah daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur.

“Kondisi ini berpotensi memunculkan politisasi pengupahan kembali, yang pada akhirnya menciptakan keraguan dunia usaha terhadap menurunnya peran pemerintah pusat dalam kebijakan strategis nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa, mengatakan pelaku industri tekstil dan garmen nasional mengkhawatirkan ketidakpastian regulasi pengupahan yang dapat menurunkan optimisme dunia usaha.

“Jika optimisme surut, pengusaha manufaktur akan cenderung bergeser menjadi pedagang. Hal ini mengakibatkan perlambatan ekspansi industri yang seharusnya mampu menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, robotik dan otomatisasi berpotensi menjadi pilihan utama industri dalam menghadapi tekanan biaya.

“Padahal, saat ini negara membutuhkan jutaan lapangan kerja dan kebutuhan tersebut seharusnya dapat dipenuhi oleh sektor padat karya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja

Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja

Jogja
| Senin, 22 Desember 2025, 23:27 WIB

Advertisement

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement