SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperingatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 berpotensi mendorong pengusaha tekstil melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja dan percepatan penggunaan robot serta otomatisasi produksi.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula baru penetapan upah minimum yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Sebelumnya, nilai alfa berada di kisaran 0,10–0,30.
Wakil Ketua API, Ian Syarif, mengatakan kenaikan upah yang sulit diprediksi akan mengganggu daya tahan dunia usaha, sehingga langkah efisiensi menjadi keniscayaan.
“Industri TPT akan menentukan kebijakan strategis pada robotik dan otomatisasi untuk menggantikan sebanyak mungkin tenaga kerja, sehingga upaya penciptaan lapangan kerja tidak akan tercapai,” kata Ian dalam konferensi pers di Kantor Pusat API Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan upah minimum akan menyebabkan beban biaya produksi meningkat signifikan, sementara pendapatan industri tidak bertambah sebanding. Kondisi ini membuat anggaran reinvestasi tergerus karena biaya tenaga kerja menyerap porsi terbesar.
Akibatnya, ekspansi dan pemutakhiran mesin produksi berpotensi menurun drastis atau bahkan hilang. Di sisi lain, pengusaha memiliki opsi beralih pada investasi mesin dan teknologi yang menggantikan tenaga kerja manusia.
“Ketidakpastian iklim investasi akan mendorong terjadinya deindustrialisasi, industri tutup, dan berubah menjadi bisnis perdagangan. Deindustrialisasi ini berisiko meningkatkan jumlah pekerja informal yang rentan secara perlindungan dan status hubungan kerja,” jelasnya.
Ian menambahkan, implementasi kebijakan pengupahan tersebut harus menjadi perhatian serius, karena PP Pengupahan mendelegasikan penentuan kenaikan upah minimum kepada pemerintah daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur.
“Kondisi ini berpotensi memunculkan politisasi pengupahan kembali, yang pada akhirnya menciptakan keraguan dunia usaha terhadap menurunnya peran pemerintah pusat dalam kebijakan strategis nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa, mengatakan pelaku industri tekstil dan garmen nasional mengkhawatirkan ketidakpastian regulasi pengupahan yang dapat menurunkan optimisme dunia usaha.
“Jika optimisme surut, pengusaha manufaktur akan cenderung bergeser menjadi pedagang. Hal ini mengakibatkan perlambatan ekspansi industri yang seharusnya mampu menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, robotik dan otomatisasi berpotensi menjadi pilihan utama industri dalam menghadapi tekanan biaya.
“Padahal, saat ini negara membutuhkan jutaan lapangan kerja dan kebutuhan tersebut seharusnya dapat dipenuhi oleh sektor padat karya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!