Kaspersky Ungkap Phishing Menyamar Jadi Email Zoom dan DocuSign
Kaspersky menemukan lebih dari 1.000 email phishing yang menyamar sebagai Zoom dan DocuSign serta menyasar akun perusahaan.
Ilustrasi penarikan kendaraan oleh leasing./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan leasing atau multifinance akan melakukan penarikan kendaraan apabila nasabah menunggak dalam melakukan proses pembayaraan cicilannya alias kredit macet.
Kendati demikian, ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum akhirnya kendaraan ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Deputy Director Credit & Collection PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) Denny Riza Farib menjelaskan perusahaan terlebih dahulu mengingatkan nasabah sebelum cicilannya jatuh tempo.
“Setelah jatuh tempo [belum dibayar] biasanya kami akan reminder satu sampai tujuh hari. Kami pakai soft collection melalui WA dan SMS, kemudian di atas tujuh hari pakai telepon,” kata Denny ditemui di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Denny mengatakan perusahaan akan melayangkan teguran apabila sampai dua minggu nasabah tidak membayar cicilannya.
BACA JUGA: Piutang Leasing Capai Rp447 Triliun
Penarikan akan dilakukan setelah perusahaan telah melakukan semua tahapan, dimulai dari mengingatkan tanggal jatuh tempo hingga memberikan teguran. “Apabila semua sudah dilakukan, tapi tidak ada penyelesaian, biasanya dilakukan penarikan, biasanya itu sudah masuk tunggakan ke dua bulan. Jadi penarikan itu cara terakhir,” tutur Denny.
Saat menagih, Denny mengatakan petugas juga wajib membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Beberapa di antaranya surat tugas atau surat kuasa, surat peringatan, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), serta dokumen fudisia.
“Apabila petugas tidak membawa nasabah bisa melaporkan atau membawanya ke kantor Adira,” katanya.
Denny memastikan semua petugas penagihan Adira Finance baik internal maupun eksternal sudah bersertifikat SPPI. Di internal, Adira Finance memiliki 6.000 penagih yang semuanya bersertifikat.
Denny menyebut pihaknya tidak ingin menanggung risiko apabila mempekerjakan petugas yang belum memiliki sertifikat.
Selain itu, OJK juga telah mewajibkan petugas penagihan memiliki sertifikat profesi tersebut. Adapun sertifikasi tersebut diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pada Kuartal III/2023, Non-performing Financing (NPF) Adira Finance berada pada tingkat 2,0%. Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan pada periode separuh pertama 2023 yakni 1,8%.
Berdasarkan data OJK, NPF Gross industri leasing tercatat mencapai 2,59% pada September 2023, sedangkan Agustus 2023 yakni 2,66%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kaspersky menemukan lebih dari 1.000 email phishing yang menyamar sebagai Zoom dan DocuSign serta menyasar akun perusahaan.
Sebanyak 20 aliran sungai di Gunungkidul diusulkan dikeruk untuk mengurangi sedimentasi dan menekan risiko banjir saat musim hujan.
Dialog di Jogja membahas perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga, mulai dari kebijakan upah hingga pengawasan aturan ketenagakerjaan.
Keppres pelunasan biaya haji 2027 ditargetkan terbit pekan ini. Rata-rata calon jemaah perlu menyiapkan dana sekitar Rp23 juta.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil DIY, Gandung Pardiman, meninggal dunia di RS Panti Rapih pada Selasa pagi dan dimakamkan di Ponjong.
IHSG diproyeksi bergerak sideways di kisaran 5.280-5.450 saat investor menanti keputusan The Fed dan mencermati pelemahan rupiah.