OJK: Securities Crowdfunding Bisa Berikan Dana Segar hingga Rp10 Miliar per UMKM

Dhima Wahyu Sejati
Dhima Wahyu Sejati Selasa, 07 November 2023 13:47 WIB
OJK: Securities Crowdfunding Bisa Berikan Dana Segar hingga Rp10 Miliar per UMKM

Ilustrasi investasi (Freepik)

Harianjogja.com, SOLO—Securities Crowdfunding (SCF) atau mekanisme urun dana dapat memberikan dana hingga Rp10 miliar untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luthfi Zain Fuady  mengatakan SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema galang dana yang dilakukan oleh pemilik usaha dengan tujuan mengembangkan bisnisnya. Investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).

Luthfi menyebut SCF yang mulai diluncurkan pada 2020 itu memiliki cakupan lebih luas tidak hanya UMKM yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bisa mengajukan.

“Koperasi pun boleh, CV, perusahaan perorangan juga boleh. Dan uangnya maksimal yang bisa diberikan adalah Rp10 miliar per UMKM, tidak dibedakan,” kata dia dikutip dari Solopos.com,  Senin (6/11/2023).

Baca Juga: OPINI: Fenomena & Potensi Crowdfunding

Investor, kata dia, dalam SCF disebut angel investor. Mereka memiliki kecenderungan mencari investasi yang berpotensi memberikan keuntungan besar dalam jangka panjang. “Angel investor memiliki minat kuat untuk mengembangkan UMKM, jadi dia inject dana dan dia tidak segera keluar [menarik dana]. Dia tunggu keluarnya tunggu bagus betul dengan cara menjual,” kata dia.

Pihaknya mengatur agar SCF hanya bisa dijual dalam jangka satu tahun dua kali. Selain itu perdagangannya juga dibatasi hanya dalam platform agar bisa bertahan lebih lama.

Sedangkan UMKM yang bisa mengajukan pendanaan pada model SCF beragam seperti bisnis makanan dan minuman, fesyen, kontraktor, otomotif, teknologi, travel, dan lainnya.Meski begitu, tetap ada seleksi untuk memastikan UMKM yang mengajukan pendanaan memiliki laporan keuangan tahunan, portofolio, sampai perencanaan bisnis yang jelas.

Pengecekan dilakukan oleh penyedia platform SCF. Pengecekan tersebut bertujuan melihat apakah UMKM yang akan didanai dalam kondisi sehat. “Sedang mengerjakan projek atau tidak itu harus dicek,” kata dia.

Baca Juga: Dikukuhkan Guru Besar UNS Ke-287, Profesor Yudho Soroti Inkonsistensi Regulasi Securities Crowdfunding

Pemda Menjamin

Selain itu, menurutnya pemerintah setempat bisa memberikan jaminan bahwa UMKM yang mengajukan pendanaan melalui skema SCF . “Artinya kalau ada jaminan dari Pemda [Pemerintah Daerah] lebih bagus, karena investornya lebih yakin dan lebih tenang karena memang ada proyeknya,” kata dia.

Dia mengatakan terlebih Pemda tentu saja memiliki catatan sejumlah UMKM yang memiliki sepak terjang yang baik. Utamanya bagi UMKM yang memiliki  pengalaman mengerjakan projek dalam waktu yang lama.

“Setiap tahun dapat repeat order, dan bagus hasilnya mungkin Pemda akan ngasih jaminan itu, tapi kalau baru satu kali atau dua kali mungkin masih belum,” kata dia.

 

Sedangkan keterlibatan OJK yakni sebagai pengawas untuk memastikan mekanisme pendanaan tersebut berjalan dari sisi investor, platform, sampai UMKM. Pihaknya juga mengawasi potensi adanya penyalahgunaan modal usaha yang didapatkan dari SCF.

“Kita mengawasi secara tidak langsung, karena yang setiap hari tahu itu kan platform-nya. Kita menerima laporannya, jika ada masalah akan kita kasih saran dan solusi,” kata dia.

Baca Juga: Rintis Usaha Baru, Kaesang Buru Pendanaan via Platform Fintech Ini

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso, mengatakan pemerintah terus mendorong agar UMKM di Kota Bengawan berjodoh dengan para investor. Tidak terkecuali pendanaan melalui skema SCF.

Menurutnya para pelaku UMKM yang mendapatkan dana harus bisa memberikan jaminan proyek atau bisnis perjalanan. Menurutnya, perlu komitmen agar UMKM mendapatkan pendanaan dari para investor.“Butuh komitmen dari para UMKM untuk mengerjakan [proyek] dengan baik, dan harus berubah pola pikir agar bisa mempertanggungjawabkan dana yang didapat,” kata  dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos.com

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online