Donald Trump Sebut Kesepakatan Damai Israel-Hamas di Gaza Segera Terwujud
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Ilustrasi penumpang berada di sisi dekat jendela pesawat./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketimpangan antara ketersediaan armada pesawat dan melonjaknya permintaan masyarakat menjadi pemicu harga tiket pesawat mengalami kenaikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan saat ini masih terjadi ketidakseimbangan antara jumlah armada pesawat yang disediakan maskapai dengan permintaan penerbangan dari masyarakat.
Dia menuturkan, saat ini total ketersediaan pesawat yang dimiliki maskapai hanya 50% dibandingkan dengan masa sebelum pandemi.
Kurangnya pasokan pesawat ini merupakan konsekuensi dari pemulihan industri penerbangan yang masih terus berjalan.
Adita melanjutkan, kelangkaan pesawat ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Di sisi lain, permintaan masyarakat terhadap penerbangan akan mengalami kenaikan pada periode high season seperti Libur Nataru, Lebaran, dan hari libur lainnya.
Ketimpangan antara pasokan dan permintaan ini membuat maskapai cenderung mematok tarif tiket pesawat mendekati tarif batas atas (TBA) yang telah diatur Kemenhub.
"Memang kecenderungannya ketika high season seperti mudik Nataru, demand akan naik. Ketika supply and demand-nya tidak seimbang, ini menjadi penyebab mengapa maskapai menaruh harga [tiket pesawat] di dekat TBA-nya," katanya dalam Konferensi Pers Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Kominfo, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Libur Nataru Naik, Ini Daftarnya
Adapun, Adita kembali menegaskan pemerintah telah mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBB) untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Skema tersebut serupa dengan yang diterapkan pada moda transportasi lain seperti layanan bus ekonomi.
Adita mengatakan, Kemenhub hanya dapat memberikan imbauan kepada maskapai terkait dengan tarif ini jika mereka menetapkan tarif pada kisaran TBB dan TBA yang berlaku. Namun, jika ada maskapai melanggar ketentuan TBA dan TBB, Adita mengatakan sejumlah sanksi telah disiapkan oleh Kemenhub.
Sanksi tersebut mulai dari yang berbentuk ringan seperti teguran hingga yang berat seperti pencabutan rute penerbangan sebuah maskapai. "Kalau ada pelanggaran, dan ini memang harus diakui ada beberapa kali terjadi, kami sudah punya skema sanksi," kata Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
PSBS Biak vs Arema FC berakhir 2-4 di babak pertama. Trio Brasil tampil ganas, ini jalannya laga dan susunan pemain.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Trump klaim kesepakatan dagang besar dengan Xi Jinping. China disebut beli 200 pesawat Boeing dan bahas Selat Hormuz.
Aston Villa vs Liverpool jadi laga penentuan Liga Champions. Salah comeback, ini prediksi skor dan susunan pemain.
Dua truk adu banteng di Sragen Wetan, tiga awak luka dan dirawat di RSUD. Diduga akibat pengemudi kurang konsentrasi.