Dana Rp200 Triliun Lebih Tepat Sasaran Bila Disalurkan Lewat BPR
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). – Antara/Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memanggil TikTok dalam waktu dekat lantaran masih ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam menjalankan platformnya.
Menandai kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), kedua perusahaan meluncurkan kampanye Beli Lokal 12.12 pada Selasa (12/12/2023).
Kendati begitu, TikTok melalui platformnya masih melayani transaksi meski telah berkolaborasi dengan Tokopedia.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, social commerce hanya diizinkan untuk melakukan promosi, bukan untuk transaksi pembayaran.
“Ya jadi sudah jelas itu di kegiatan yang Beli Lokal 12.12, itu praktik yang melanggar aturan,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari kepada Bisnis, Jumat (15/12/2023).
Fiki juga masih melihat para penjual dari luar negeri yang mematok dagangannya dengan harga sangat murah di TikTok.
Dia sempat menemukan produk sepatu luar negeri dijual dengan dengan harga sekitar Rp30.000-Rp40.000.
Hal tersebut melanggar Permendag No.31/2023, mengingat pemerintah melarang produk di bawah US$100 (Rp1,5 juta) per unit untuk barang jadi asal luar negeri langsung dijual di platform e-commerce. “Di TikTok produk sepatu [ada] yang harganya Rp30.000, Rp40.000. Kita kan sudah melarang predatory pricing,” ujarnya.
BACA JUGA: TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
Perwakilan Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (14/12/2023) telah menggelar pertemuan untuk membahas pelanggaran tersebut.
Kendati begitu, pemerintah tak mau terburu-buru menjatuhkan sanksi ke TikTok. Ada kemungkinan, pemerintah akan memanggil TikTok dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan dari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan. “Mungkin [pemerintah] akan mengundang pihak TikTok,” kata Fiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.