DIY Luncurkan PKJ, Fokus Bentuk Karakter Siswa
Pemda DIY luncurkan PKJ untuk perkuat pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah Yogyakarta.
LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menyampaikan upaya pemerintah menekan subsidi untuk LPG 3 kg dengan wajib daftar tidak efektif. Menurutnya KTP/KK tidak bisa menunjukkan apakah pembeli tersebut masuk kategori miskin atau mampu.
"Tidak menunjukkan dia berhak atau tidak, ini kan tidak efektif sama sekali. Saya kira masalah utama itu kan subsidi yang salah sasaran dalam jumlah besar," ungkapnya, Kamis (21/12/2023).
Dia menjelaskan LPG 3 Kg adalah barang konsumsi yang dibeli dengan frekuensi berulang. Mestinya cara penyalurannya tidak usah diubah hingga ke pengecer.
Hal yang perlu diubah adalah penyaluran subsidi dari distribusi terbuka menjadi distribusi tertutup. Sebab distribusi terbuka memungkinkan siapapun untuk membeli baik mampu dan tidak mampu.
Agar lebih tepat sasaran dia menyarankan agar pemerintah menggunakan data yang sudah ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Data kesejahteraan sosial yang biasa digunakan untuk penyaluran BLT [bantuan langsung tunai] dan penjualan beras murah.
"Saya melihat pemerintah tampaknya tidak serius untuk membatasi tadi, kalau kemudian sekarang menggunakan KTP dan KK enggak akan efektif," jelasnya.
BACA JUGA: Viral Video Asusila di Restoran Kawasan Senopati Jakarta, Polisi: Kami Selidiki
Jika menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) masyarakat yang benar-benar berhak bisa diberikan barcode sehingga bisa beli LPG 3 kg dengan harga subsidi. Masyarakat yang tidak punya barcode juga bisa membeli LPG 3 Kg namun dengan harga non subsidi. Sehingga upaya menekan subsidi menjadi lebih efektif.
"Sudah bertahun-tahun pemerintah kayaknya gak bisa, tidak mampu, atau tidak mau menggunakan cara yang sederhana. Gunakan data Kemensos, dibagi berdasarkan data tadi, ini kan sangat mudah. Kalau tidak beban APBN semakin besar," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan, pembelian LPG tabung 3 Kg wajib sudah terdaftar mulai 1 Januari 2024. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan pendataan pembeli LPG 3 Kg menjadi upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY luncurkan PKJ untuk perkuat pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah Yogyakarta.
Bermain game berlebihan dapat memicu gangguan tidur, mata lelah, hingga masalah kesehatan mental. Berikut 13 dampaknya.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.