Ekonom UAJY Kritik Pernyataan Prabowo soal Dolar dan Desa
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyebut aktivitas hotel dari sisi meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) bisa turun akibat kenaikan tarif pajak hiburan.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan MICE ini multiplier effect nya lebih besar karena orang datang, rapat, dan menggunakan fasilitas kamar. Namun orang datang ke DIY tidak hanya untuk rapat, tapi juga butuh hiburan, namun bisa turun gara-gara pajak hiburan yang tinggi, sebab pajak dibebankan kepada wisatawan.
"MICE memang potensial. Tapi saya hubungkan dengan hiburan, apa orang hanya rapat malamnya gak perlu ada hiburan. MICE sudah tinggi, saya khawatir jadi rendah," ucapnya, Jumat (26/01/2024).
BACA JUGA: Bikin Geger! Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap di Sungai Tepus, Kalasan Sleman
Dia menjelaskan kenaikan tarif pajak hiburan tidak berdampak langsung pada hotel, namun kenaikan pajak hiburan bisa menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia dan khususnya DIY. Menurutnya PHRI tidak dilibatkan terkait keputusan kenaikan pajak ini.
"Perlu diingat okupansi 2023 sudah 85% DIY, kami punya target 2024 tambah 5%. Ini akan berdampak luas ke Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), UMKM, dan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sejauh ini memang belum ada wisatawan yang membatalkan reservasi dampak dari kenaikan tarif pajak hiburan ini. Sebab baru berlaku pada Januari 2024. Deddy menyebut pajak memang ditanggung wisatawan, namun dampak lebih jauhnya adalah penurunan omset, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Begitu diterapkan gak ada wisatawan bisa PHK, 2-3 bulan sudah bisa. Makanya kami mau memunda di DIY dan menolak di pusat," lanjutnya.
Kasi Dukungan Teknis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DIY, Hardiansyah menjelaskan kenaikan pajak hiburan 40-75% diatur dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan mayoritas kenaikan pajak ini masuk ke pemerintah daerah (Pemda).
BACA JUGA: Polemik Snack Tak Layak Saat Pelantikan KPPS, Pemda DIY: Harus Ada yang Bertanggungjawab
"Ini memang banyak masuk ke pemerintah daerahnya, jadi kalau kami di pajak cuma menerima pajak penghasilannya saja atas orang pribadi," paparnya.
Karena ada aturan baru di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maka kenaikan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia membenarkan ada beberapa komplain atas kenaikan pajak ini.
"Sudah diatur bahkan mulai berlaku 1 Januari 2024, jadi kenaikan atas jasa hiburan," paparnya.
Dia menyebut aturan pajak hiburan sebelumnya diatur dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). "Dulu PDRB sekarang diganti dengan HKPD." (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
Jadwal pekan terakhir Liga Inggris, Italia, dan Spanyol 2026 penuh drama juara, degradasi, dan tiket Liga Champions.
VinFast luncurkan lini Green untuk kendaraan listrik komersial hemat biaya bagi taksi, logistik, dan armada bisnis.
Nomor WhatsApp Wakil Ketua DPRD Kota Jogja diretas usai membuka link palsu. Warga diminta waspadai modus penipuan siber terbaru.
KAI Daop 6 Jogja menyiapkan kereta tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat libur panjang Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila 2026.
Operasional wisata Candi Borobudur saat Waisak 2026 hanya dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Sebanyak 2.570 lentera dan 570 drone disiapkan.