KAI Batalkan Sejumlah KA Selama Pemulihan Jalur Pascabanjir
KAI membatalkan sejumlah perjalanan kereta api selama pemulihan jalur Pekalongan–Sragi pascabanjir demi menjamin keselamatan penumpang.
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. Ist/solopos
Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 3,07 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan per 11 Februari 2024 pukul 23.43 WIB, jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah disampaikan mencapai 3,07 juta atau tumbuh 2,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Dia memerinci, jumlah ini terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bila membandingkan dengan realisasi pelaporan SPT per 28 Januari 2024 yang mencapai 1,75 juta, artinya dalam kurun waktu 14 hari atau dua minggu terdapat penambahan 1,32 juta pelaporan pajak.
BACA JUGA: Tolak Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Tetap Pakai Tarif Lama
Dwi Astuti juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, Selasa (12/2/2024).
Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak.
Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KAI membatalkan sejumlah perjalanan kereta api selama pemulihan jalur Pekalongan–Sragi pascabanjir demi menjamin keselamatan penumpang.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.