LPS Ingatkan Perbankan Soal Pelindungan Data Pribadi Nasabah

Harian Noris Saputra
Harian Noris Saputra Sabtu, 02 Maret 2024 11:37 WIB
LPS Ingatkan Perbankan Soal Pelindungan Data Pribadi Nasabah

Bank peserta LPS - ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, DENPASAR—Perbankan diingatkan untuk selalu melakukan peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan Perbankan/BPR dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sesuai dengan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menjelaskan hal tersebut di Seminar Nasional dengan tema "Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan" di Bali, pada Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya

Menurutnya, data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan. “Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi. Selain itu, Perbankan/BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK," jelas Ary dikutip dari siaran pers dikutip Sabtu (2/3/2024).

Adapun, pelindungan data pribadi bagi Perbankan/BPR dan LJK merupakan suatu hal yang penting. Pemahaman tersebut penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/illegal. Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan perbankan/BPR dan LPJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas. 

BACA JUGA: Hasil Real Count KPU Pemilu 2024, Suara PSI Dekati Ambang Batas Parlemen, Golkar Dekati PDIP

Selain dari menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK.

Untuk meningkatkan awareness atas data pribadi, Perbankan/BPR dan LJK juga harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi dengan cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.

“Yang jelas, LPS selaku sahabat nasabah Indonesia, senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi Perbankan/BPR dan LJK, khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank,” ujar Ary.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online