Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut para pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini.
Menanggapi hal ini, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Agus Sugito mengaku sangat senang sekali. Dia berharap pihak aplikator mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk memberikan THR.
Pasalnya, dengan kondisi orderan yang kini semakin tidak menentu, sehingga THR bisa sangat membantu mengurangi pengeluaran saat lebaran. "Mendengar berita bahwa driver ojol akan mendapatkan THR, saya sangat senang sekali," ucapnya, Selasa (19/3/2024).
Akan tetapi, seandainya pihak aplikator tidak mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk memberikan THR, dia berharap pemerintah bisa mencarikan solusi yang terbaik.
Diakuinya, kabar tersebut sudah menyebar dan viral. Sebagai ketua komunitas driver ojol, dia kebingungan menjawab pertanyaan rekan-rekannya soal kepastian berita THR untuk ojol. "Semoga pihak aplikator benar-benar mau melaksanakan imbauan pemerintah tentang THR untuk driver ojol," kata dia.
Diketahui, Kemenaker mengimbau aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik memberikan THR kepada para pengemudi maupun kurir.
BACA JUGA: Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
Persoalannya, hingga sekarang, antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi atau driver maupun kurir, terjalin hubungan kemitraan. Lewat hubungan kemitraan ini, sebelum-sebelumnya, perusahaan aplikator tak diwajibkan memberikan THR.
Pasalnya, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.
Namun, untuk tahun ini, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke driver ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.