Advertisement
Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan operator ojek online (ojol) dan logistik diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojol dan kurir logistik. Kewajiban ini diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, meski hubungan kerja ojek online dan kurir logistik termasuk dalam hubungan kerja kemitraan, tetapi keduanya masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Advertisement
“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja juga ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Adapun, dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, disampaikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Lalu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja A mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.
Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
Jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
Advertisement

Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca Kembang dari Sebuah Restoran di Mlati Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
- Okupansi Hotel Turun 20 Persen Saat Libur Lebaran 2025, PHRI DIY: Daya Beli Masyarakat Menurun Penyebabnya
- Alasan Donald Trump Terapkan Kebijakan Tarif Timbal Balik
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Donald Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, TKDN Diduga Jadi Penyebab
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
Advertisement
Advertisement