Advertisement
Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan operator ojek online (ojol) dan logistik diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojol dan kurir logistik. Kewajiban ini diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, meski hubungan kerja ojek online dan kurir logistik termasuk dalam hubungan kerja kemitraan, tetapi keduanya masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Advertisement
“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja juga ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Adapun, dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, disampaikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Lalu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja A mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.
Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
Jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Rp120 Triliun Uang Masyarakat Raib Gegara Investasi dan Pinjol Ilegal
- Saham Bank BCA Anjlok, Gegara Isu Mau Diambil Alih Danantara
- Bunga Acuan Dipangkas Lagi Jadi 5 Persen, Ini Penjelasan BI
- Bulan Ini 15.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi
- BI Sebut Pengenaan Tarif AS Bisa Pengaruhi Prospek Ekonomi Global
- Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Presiden Beri Restu
- Kemendag Ingin Merevisi Harga Eceran Tertinggi Minyakita
Advertisement
Advertisement