Advertisement
Gunakan NIK, OJK Blokir Pelaku Penipuan Online ke Akses Keuangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir NIK orang-orang yang dicurigai melakukan penipuan (scam) dan kecurangan (fraud) di sektor jasa keuangan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, OJK akan mematikan semua akses mereka di sektor keuangan. Ini artinya, bukan hanya rekening pelaku scam saja yang ditutup, tetapi juga akses ke semua layanan jasa keuangan akan diblokir.
Advertisement
BACA JUGA: 83 Persen Korban Penipuan Baru Melapor 12 Jam Seusasi Kejadian
“Kita lihat namanya karena semua mengacu kepada NIK [nomor induk kependudukan] yang misal seperti itu, kita akan tutup aksesnya juga ke seluruh sektor jasa keuangan. Jadi tidak hanya, enak saja dia cuma ditutup rekening tersebut, tapi dia bisa ke rekening-rekening yang lain sektor keuangan yang lain, tidak seperti itu,” katanya dalam acara launching kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, pihaknya bersama stakeholder terkait akan mempersempit gerak para pelaku scam, sehingga mereka tidak bisa bergerak bebas di sektor jasa keuangan. Selain melakukan hal tersebut, Kiki, sapaan akrabnya, pun akan mengajak seluruh PUJK untuk meningkatkan edukasi, literasi dan partisipasi publik sebagai benteng pertama memerangi scam.
“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen yang pertama adalah edukasi dan literasi itu sendiri. Percuma kita selalu mencoba menjaga, melindungi kalau masyarakat kita tidak terliterasi dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku terus berupaya memerangi penipuan online dengan memblokir entitas-entitas yang melakukan penipuan. “Dari Komdigi sekali lagi melakukan takedown terus kita lakukan, pemblokiran terus kita lakukan,” katanya di tempat yang sama.
Senada, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi juga menegaskan pihaknya terus membantu serta dengan Komdigi untuk melacak akun-akun yang digunakan para pelaku scam.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono turut berjanji untuk bersinergi dengan OJK memberantas para pelaku scam. “Konteksnya adalah kami fokus kepada pendanaan terorisme. Di mana pendanaan terorisme ini digunakan untuk propaganda maupun untuk recruitment,” katanya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat karena penipuan atau scam online mencapai Rp4,6 triliun sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Harga Emas Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Agustus Turun, Paling Murah Rp1.032.000
- Harga Pangan Hari Ini 19 Agustus 2025: Beras, Cabai dan Bawang Merah Turun
- Libur Panjang HUT RI, GIPI DIY Sebut Kunjungan Wisata Naik Tipis 5-10 Persen
- PT KAI Siapkan Kereta Api Khusus untuk Petani dan Pedagang
- Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,4% di 2026, Ini Pandangan Ekonom DIY
- Honda Logistics Indonesia Dilikuidasi
Advertisement
Advertisement