Advertisement

Gunakan NIK, OJK Blokir Pelaku Penipuan Online ke Akses Keuangan

Annisa Lestari Ciptaningtyas
Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Gunakan NIK, OJK Blokir Pelaku Penipuan Online ke Akses Keuangan Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir NIK orang-orang yang dicurigai melakukan penipuan (scam) dan kecurangan (fraud) di sektor jasa keuangan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, OJK akan mematikan semua akses mereka di sektor keuangan. Ini artinya, bukan hanya rekening pelaku scam saja yang ditutup, tetapi juga akses ke semua layanan jasa keuangan akan diblokir.

Advertisement

BACA JUGA: 83 Persen Korban Penipuan Baru Melapor 12 Jam Seusasi Kejadian

“Kita lihat namanya karena semua mengacu kepada NIK [nomor induk kependudukan] yang misal seperti itu, kita akan tutup aksesnya juga ke seluruh sektor jasa keuangan. Jadi tidak hanya, enak saja dia cuma ditutup rekening tersebut, tapi dia bisa ke rekening-rekening yang lain sektor keuangan yang lain, tidak seperti itu,” katanya dalam acara launching kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, pihaknya bersama stakeholder terkait akan mempersempit gerak para pelaku scam, sehingga mereka tidak bisa bergerak bebas di sektor jasa keuangan. Selain melakukan hal tersebut, Kiki, sapaan akrabnya, pun akan mengajak seluruh PUJK untuk meningkatkan edukasi, literasi dan partisipasi publik sebagai benteng pertama memerangi scam.

“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen yang pertama adalah edukasi dan literasi itu sendiri. Percuma kita selalu mencoba menjaga, melindungi kalau masyarakat kita tidak terliterasi dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku terus berupaya memerangi penipuan online dengan memblokir entitas-entitas yang melakukan penipuan. “Dari Komdigi sekali lagi melakukan takedown terus kita lakukan, pemblokiran terus kita lakukan,” katanya di tempat yang sama.

Senada, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi juga menegaskan pihaknya terus membantu serta dengan Komdigi untuk melacak akun-akun yang digunakan para pelaku scam.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono turut berjanji untuk bersinergi dengan OJK memberantas para pelaku scam. “Konteksnya adalah kami fokus kepada pendanaan terorisme. Di mana pendanaan terorisme ini digunakan untuk propaganda maupun untuk recruitment,” katanya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat karena penipuan atau scam online mencapai Rp4,6 triliun sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 20 Agustus 2025

Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 20 Agustus 2025

Jogja
| Rabu, 20 Agustus 2025, 05:07 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement