Advertisement

Harga Minyak Melonjak, Defisit APBN 2026 Bisa Makin Lebar

Newswire
Jum'at, 13 Maret 2026 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Harga Minyak Melonjak, Defisit APBN 2026 Bisa Makin Lebar Menteri Keuangan Purbaya. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah membuka peluang pelebaran defisit APBN 2026 melampaui tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Opsi tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas fiskal nasional.

Ruang penyesuaian defisit APBN 2026 tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat kebijakan fiskal strategis berada dalam kewenangan kepala negara.

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (13/3/2026), mengatakan setiap keputusan mengenai perubahan defisit APBN 2026 akan mengikuti instruksi Presiden. "Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," kata Purbaya.

Pembahasan mengenai kemungkinan pelebaran defisit APBN 2026 tidak lepas dari meningkatnya tekanan geopolitik global, terutama konflik yang melibatkan Iran serta Amerika Serikat dan Israel. Kondisi tersebut mendorong lonjakan harga energi sekaligus meningkatkan ketidakpastian ekonomi dunia.

Menanggapi situasi tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah terus menghitung potensi dampak kenaikan harga minyak terhadap kondisi APBN 2026.

Perhitungan itu menjadi dasar dalam menentukan langkah penyesuaian APBN, khususnya untuk mengantisipasi risiko fiskal akibat fluktuasi harga energi di pasar global.

Dalam simulasi sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi makroekonomi, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar satu dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun.

Pemerintah dalam asumsi makro APBN 2026 menetapkan ICP pada kisaran 70 dolar AS per barel.

Namun, apabila harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa adanya intervensi pemerintah, defisit APBN 2026 diperkirakan dapat meningkat hingga mencapai sekitar 3,7 persen dari PDB.

Meski demikian, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pengelolaan APBN tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas fiskal.

Dalam pandangan yang lebih luas, lanjut dia, defisit fiskal yang sedikit melebar juga dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai contoh, pada 2025 Indonesia mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan tingkat defisit APBN sebesar 2,92 persen terhadap PDB.

Menurut Purbaya, capaian tersebut masih cukup kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain.

Sebagai perbandingan, Malaysia mencatatkan pertumbuhan ekonomi 5,17 persen (yoy) dengan defisit fiskal mencapai 6,41 persen PDB.

Sementara itu, Vietnam berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi 8,02 persen (yoy) dengan defisit sebesar 3,6 persen PDB.

Dengan kondisi tersebut, Purbaya menilai posisi fiskal Indonesia hingga kini masih berada dalam batas yang aman.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tetap mencermati berbagai sorotan dari lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's Investors Service terkait pengelolaan APBN dalam penentuan kebijakan fiskal.

"Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati," tuturnya.

 

Secara regulasi, batas maksimal defisit APBN sebesar tiga persen terhadap PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Setiap perubahan terhadap ambang batas tersebut harus dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembentukan regulasi baru sebagai dasar hukum.

Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan ketentuan batas defisit tiga persen PDB pada masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.

Pada periode tersebut, defisit APBN sempat melebar hingga melampaui enam persen PDB sebelum secara bertahap diturunkan kembali dalam beberapa tahun anggaran berikutnya, sehingga pengelolaan defisit APBN 2026 kini kembali menjadi perhatian dalam menjaga keseimbangan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Saat Lebaran 2026

Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Saat Lebaran 2026

Sleman
| Jum'at, 13 Maret 2026, 18:47 WIB

Advertisement

InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran

InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran

Wisata
| Kamis, 12 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement