Advertisement

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2025

Newswire
Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2025 BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTABPJS Kesehatan masih menjadi solusi bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas Kesehatan dengan cara yang lebih ringan.

Keanggotaan BPJS Kesehatan digunakan untuk mengecek kesehatan melalui faskes yang telah dipilih. Apabila memerlukan rujukan, faskes akan menunjuk rumah sakit (RS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit, termasuk penyakit ringan hingga penyakit berat yang membutuhkan perawatan intensif di tingkat faskes hingga rumah sakit.

Pihaknya juga menanggung pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang termasuk praktik dokter, rawat jalan, rawat inap, pemberian obat, hingga pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan.

Masyarakat pun saat ini wajib mengetahui jenis penyakit dan manfaat yang bisa didapatkan apabila terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Danais dari Rp1,2 Triliun Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Ini Kata Sultan HB X

Dalam Pasal 52, terdapat sejumlah penyakit, atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan

  2. Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta

  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan
  11. Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

  13. Perbekalan Kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  15. Pelayanan Kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  16. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  17. Pelayanan Kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  18. Pelayanan Kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  22. Gangguan Kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Rabu 20 Agustus 2025

Jadwal DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Rabu 20 Agustus 2025

Jogja
| Rabu, 20 Agustus 2025, 03:47 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement