Advertisement

Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh

Newswire
Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses penyusunan regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih berjalan, dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional melalui dialog sosial.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli  dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025), mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung. "UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Menaker.

Advertisement

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menaker melanjutkan, saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.

"Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan.

Namun, ia masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Menaker.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

7.100 Penerima Bansos DIY Diduga Terlibat Judi Online

7.100 Penerima Bansos DIY Diduga Terlibat Judi Online

Jogja
| Selasa, 28 Oktober 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement