Advertisement

Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas

Rika Anggraeni
Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:57 WIB
Maya Herawati
Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas Ilustrasi baju bekas / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan adanya praktik mafia lintas negara dalam impor baju bekas ke Indonesia. Fenomena ini disebut bukan lagi persoalan kecil karena melibatkan jaringan perdagangan internasional yang terorganisasi.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menyebut fenomena impor baju bekas bukan lagi persoalan kecil lantaran melibatkan jejaring perdagangan lintas negara yang terorganisasi.

Advertisement

Bahkan, Andry menyebut fenomena ini telah menjadi masalah di kawasan Asia Tenggara, di mana sejumlah negara seperti Malaysia dan Thailand turut menghadapi gelombang besar impor pakaian bekas.

“Kalau kita melihat memang impor baju bekas ini yang saya bisa katakan dalam tanda kutip mafianya. Ini perlu berhati-hati karena ini lintas negara dan problem-nya itu tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja,” kata Andry kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Kamis (30/10/2025).

Untuk itu, Andry mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dari sisi hulu agar praktik impor ilegal dapat dihentikan di pintu masuk perdagangan.

“Gempuran dari impor-impor baju bekas itu juga terjadi di Malaysia, di Thailand. Jadi Indonesia tidak sendiri. Nah sekarang kita harus memperketat, memperketat dari sisi jalur perdagangannya, terutama dari sisi pintu masuk,” katanya.

Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus memperketat pengawasan pada jalur masuk impor baju bekas.

“Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan jangan sampai hanya fokus di hilir saja, tetapi di hulunya pintu masuk itu menjadi salah satu entry point pertama masuknya pakaian bekas tersebut,” terangnya.

Apalagi, Andry menambahkan, banjir impor baju bekas tidak hanya menimbulkan gangguan pasar domestik, melainkan berpotensi menggerus penerimaan negara. Sebab, banyak barang yang masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak dan bea masuk.

Padahal, sambung dia, industri tekstil dan garmen dalam negeri jauh lebih unggul karena memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, yakni berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sisi lain, Andry menilai tren pembelian baju bekas juga didorong oleh persepsi keliru masyarakat terhadap barang bermerek (branded). Menurutnya, tidak semua baju bekas bermerek yang dijual di pasaran merupakan produk asli dan sebagian besar justru merupakan barang tiruan yang beredar tanpa pengawasan.

“Kami melihat tidak hanya isu terkait dengan baju bekas tetapi juga baju palsu atau KW. Nah ini menurut saya harus dijaga regulasinya agar kita bisa memberikan pengetatan,” tambahnya.

Di samping itu, Andry menilai maraknya pakaian bekas impor juga menunjukkan minimnya terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) dan membuka potensi risiko kesehatan.

Meski demikian, Indef menilai kebijakan pengetatan impor baju bekas juga harus diimbangi dengan solusi bagi para pedagang agar tidak kehilangan mata pencaharian.

Andry menilai, proses peralihan ini memerlukan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui bantuan modal dan pembinaan bagi sentra-sentra penjualan pakaian bekas.

“Menurut saya, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang saat ini menjual pakaian-pakaian bekas untuk segera beralih,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah menindak barang impor ilegal, termasuk produk pakaian bekas dalam karung (balpres) sebanyak 21.054 bal selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan nilai dari 21.054 bal impor baju bekas ilegal itu mencapai Rp120,65 miliar.

Moga menuturkan kegiatan impor pakaian bekas merupakan hal yang dilarang. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dia menyatakan Kemendag terus meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa, kegiatan perdagangan, serta metrologi legal di berbagai wilayah di Indonesia, sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen.

“Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” ujar Moga dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Moga menuturkan Kemendag terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border). Upaya ini, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami selalu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait importasi dan peredaran barang. Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025

Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025

Jogja
| Jum'at, 31 Oktober 2025, 00:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement