Advertisement

Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK

Newswire
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK Ilustrasi penipuan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beragam modus penipuan siber mulai phishing hingga lowongan kerja palsu yang memicu kerugian masyarakat mencapai Rp8,2 triliun pada 2024–2025.

Data Indonesia Anti-Scam Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan akibat kejahatan siber dalam periode November 2024–November 2025 telah menembus Rp8,2 triliun.

Advertisement

Modus penipuan semakin berkembang. Namun, berdasarkan pengamatan, ada beberapa cara yang sering digunakan oleh para scammer. Berikut ini modusnya menurut OJK:

  1. Penipuan Mengatasnamakan Institusi Resmi

Modus ini menjadi salah satu modus yang paling banyak digunakan oleh scammer untuk mengelabui calon korbannya melalui telepon maupun pesan singkat. Laporan Global Anti-Scam Alliance 2025 mengungkapkan bahwa sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi target upaya penipuan dengan modus mengatasnamakan institusi tertentu, baik melalui pesan singkat, telepon, maupun kanal komunikasi digital lainnya.

Modus penipuan mengatasnamakan institusi resmi ini juga memiliki banyak cara, seperti pengumuman menang giveaway bodong, pengiriman pesan berisi tautan palsu, menakut-nakuti dengan dalih pelanggaran yang dilakukan calon korbannya, meminta membagikan informasi OTP, dan masih banyak cara lainnya.

  1. Penipuan Phishing Digital

Pelaku penipuan ini biasanya membuat situs web menyerupai situs web resmi dari institusi tertentu. Tak jarang, penipu bahkan menggunakan jasa iklan untuk membuat unggahan mereka bisa menjangkau lebih banyak orang.

Modus penipuan ini bertujuan mengarahkan pengguna memasukkan data pribadi akun yang bersifat sensitif, seperti email, kata sandi, PIN, dan lain-lain. Penipu tersebut akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan peretasan akun korbannya yang bisa mengakibatkan korban rugi besar.

  1. Penipuan Lowongan Kerja Palsu

Modus penipuan ini hampir mirip dengan modus penipuan mengatasnamakan institusi tertentu. Penipu mengelabui calon korbannya dengan mengirimkan lowongan kerja palsu dan meminta korban melakukan pembayaran agar bisa lolos atau sukses dalam proses seleksi pekerjaan.

Selain menawarkan lowongan pekerjaan, penipu juga bisa mengiming-imingi korban dengan komisi besar setelah mereka melakukan sebuah misi tertentu. Untuk semakin meyakinkan korbannya, penipu akan mengundang korban bergabung dalam grup yang terdiri atas komplotan penipu lainnya untuk memberikan testimoni.

Agar tidak terkena penipuan online, masyarakat diimbau untuk terus waspada saat mengakses situs atau aplikasi daring dan menerima panggilan atau chat dari orang yang tidak dikenal. Selalu pastikan kembali setiap informasi yang diterima dengan mengecek media sosial atau situs institusi resmi.

Kejahatan penipuan siber ini telah menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun pelaku industri. Setiap pihak harus terus meningkatkan keamanan dan edukasi untuk mengurangi dan mencegah modus penipuan siber yang semakin besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Sleman dan KPK Gelar Bimtek Keluarga untuk Pencegahan Korupsi

Pemkab Sleman dan KPK Gelar Bimtek Keluarga untuk Pencegahan Korupsi

Sleman
| Kamis, 11 Desember 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Wisata
| Rabu, 10 Desember 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement