Advertisement
Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
Ilustrasi penipuan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beragam modus penipuan siber mulai phishing hingga lowongan kerja palsu yang memicu kerugian masyarakat mencapai Rp8,2 triliun pada 2024–2025.
Data Indonesia Anti-Scam Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan akibat kejahatan siber dalam periode November 2024–November 2025 telah menembus Rp8,2 triliun.
Advertisement
Modus penipuan semakin berkembang. Namun, berdasarkan pengamatan, ada beberapa cara yang sering digunakan oleh para scammer. Berikut ini modusnya menurut OJK:
- Penipuan Mengatasnamakan Institusi Resmi
Modus ini menjadi salah satu modus yang paling banyak digunakan oleh scammer untuk mengelabui calon korbannya melalui telepon maupun pesan singkat. Laporan Global Anti-Scam Alliance 2025 mengungkapkan bahwa sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi target upaya penipuan dengan modus mengatasnamakan institusi tertentu, baik melalui pesan singkat, telepon, maupun kanal komunikasi digital lainnya.
BACA JUGA
Modus penipuan mengatasnamakan institusi resmi ini juga memiliki banyak cara, seperti pengumuman menang giveaway bodong, pengiriman pesan berisi tautan palsu, menakut-nakuti dengan dalih pelanggaran yang dilakukan calon korbannya, meminta membagikan informasi OTP, dan masih banyak cara lainnya.
- Penipuan Phishing Digital
Pelaku penipuan ini biasanya membuat situs web menyerupai situs web resmi dari institusi tertentu. Tak jarang, penipu bahkan menggunakan jasa iklan untuk membuat unggahan mereka bisa menjangkau lebih banyak orang.
Modus penipuan ini bertujuan mengarahkan pengguna memasukkan data pribadi akun yang bersifat sensitif, seperti email, kata sandi, PIN, dan lain-lain. Penipu tersebut akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan peretasan akun korbannya yang bisa mengakibatkan korban rugi besar.
- Penipuan Lowongan Kerja Palsu
Modus penipuan ini hampir mirip dengan modus penipuan mengatasnamakan institusi tertentu. Penipu mengelabui calon korbannya dengan mengirimkan lowongan kerja palsu dan meminta korban melakukan pembayaran agar bisa lolos atau sukses dalam proses seleksi pekerjaan.
Selain menawarkan lowongan pekerjaan, penipu juga bisa mengiming-imingi korban dengan komisi besar setelah mereka melakukan sebuah misi tertentu. Untuk semakin meyakinkan korbannya, penipu akan mengundang korban bergabung dalam grup yang terdiri atas komplotan penipu lainnya untuk memberikan testimoni.
Agar tidak terkena penipuan online, masyarakat diimbau untuk terus waspada saat mengakses situs atau aplikasi daring dan menerima panggilan atau chat dari orang yang tidak dikenal. Selalu pastikan kembali setiap informasi yang diterima dengan mengecek media sosial atau situs institusi resmi.
Kejahatan penipuan siber ini telah menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun pelaku industri. Setiap pihak harus terus meningkatkan keamanan dan edukasi untuk mengurangi dan mencegah modus penipuan siber yang semakin besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transporter Sampah di Gowongan Jogja Dapat APD untuk Cegah Penyakit
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Angkutan Lebaran 2026 Dimulai, Daop 6 Layani 25.844 Penumpang
- APBN 2026 Defisit Rp135,7 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
- 7,2 Juta SPT Pajak 2025 Sudah Masuk, DJP Kejar Target 8,5 Juta
- Prabowo Targetkan Dividen BUMN Rp800 Triliun dari Danantara
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement







