Advertisement
Rp120 Triliun Uang Masyarakat Raib Gegara Investasi dan Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan total kerugian masyarakat akibat aktivitas jasa keuangan ilegal mencapai kisaran Rp120 triliun.
Semula, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut digitalisasi di sektor keuangan memberikan dampak positif seperti pengurangan biaya, kemudahan, hingga akses luas kepada masyarakat.
Advertisement
Hal tersebut dirinya sampaikan dalam acara peluncuran kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
“Tapi ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga. Bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan masyarakat kita,” katanya.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian di Deli Serdang, Ini Alasannya
Lebih jauh, menurutnya bila berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, salah satu aspek yang sangat penting adalah melakukan pendalaman pasar. Kendati demikian, menurutnya bagaimana bisa mengharapkan partisipasi masyarakat bila uang mereka saja justru raib karena aktivitas jasa keuangan ilegal.
“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun,” ujar dia.
Sebagai informasi, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah memblokir 1.840 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 hingga 29 Juli 2025. Dari angka tersebut, 1.556 di antaranya pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.
Adapun, jumlah pengaduan yang diterima Satgas Pasti mencapai 11.137 laporan. 8.929 aduan terkait pinjol ilegal dan 2.208 sisanya investasi ilegal.
Sementara itu, OJK juga telah memblokir 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban scam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bukan Tabrak Lari, Polisi Periksa Pengemudi Bus Trans Jogja
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Honda Logistics Indonesia Dilikuidasi
- Daop 6: 157.600 Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh Saat Libur HUT RI
- Terbongkar, Praktik Impor Ilegal Baju Bekas Rp112 Miliar di Bandung Raya
- Target Pajak Naik Pemerintah Incar Perdagangan Eceran, Emas dan Perikanan
- Kemendagri Tegur Bulog Soal Aplikasi SPHP yang Mempersulit Pedagang
- DPR Bakal Gelar Rapat Tertutup dengan Danantara, Ini Alasannya
- Gunakan NIK, OJK Blokir Pelaku Penipuan Online ke Akses Keuangan
Advertisement
Advertisement